Wednesday, January 14, 2009
DPR DUKUNG PERJUANGAN RAKYAT PALESTINA

Jakarta, - Ketua DPR HR Agung Laksono didampingi Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan Ketua Komisi I Theo L Sambuaga menyatakan bahwa DPR mendukung sepenuhnya perjuangan nasional rakyat Palestina untuk membentuk negara Palestina yang merdeka, berdaulat dengan integritas teritorialnya.
Dukungan itu merupakan salah satu dari tujuh penyataan pendapat DPR RI terhadap agresi militer Israel ke Jalur Gaza. Hal itu diungkapnya dalam jumpa pers usai Rapat Konsultasi antara Pimpinan Dewan dengan Pimpinan Fraksi dan Komisi di ruang Pansus B, Selasa (13/12).
"Meminta agar bangsa Palestina bersatu dan memperkokoh perjuangannya untuk mewujudkan tujuan nasional Palestina,” kata Agung Laksono.
Dalam rangka guna mencapai perdamaian yang adil dan beradab serta langgeng bagi semua bangsa dan negara di kawasan itu, DPR mendesak pemerintah untuk secara aktif mendorong penyelesaian konflik Palestina-Israel berdasarkan kemerdekaan penuh Palestina dan integritas teritorialnya yang didasarkan pada resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB.
“Nomor 242 Tahun 1967 tentang penarikan pasukan Israel dari wilayah yang diduduki, Nomor 338 Tahun 1973 tentang penghentian pertempuran dan kegiatan militer, Nomor 1397 Tahun 2002 tentang penghentian segera semua tindak kekerasan, Nomor 1515 Tahun 2003 tentang seruan kepada semua pihak untuk mematuhi kewajibannya sesuai dengan “Roadmap” yang telah disepakati, Nomor 1860 Tahun 2009 tentang gencatan senjata tanpa batas waktu,” jelas Ketua DPR.
Desak PBBDalam pertemuan itu, DPR juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera mengeluarkan resolusi baru yang lebih tegas terhadap Israel. “Yang dapat memaksakan penghentian agresi Israel dan pelaksanaan gencatan senjata, serta memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar,” ujar Ketua DPR Agung Laksono.
Disamping itu, DPR juga mendesak PBB agar segera mengadakan Sidang Umum Darurat dan membentuk pasukan perdamian di wilayah tersebut.
Lebih jauh, DPR juga mendesak lembaga-lembaga kerjasama antar parlemen seperti IPU, AIPA, APA dan PUIC untuk menggunakan pengaruhnya menghentikan kekejaman yang dilakukan Israel yang secara nyata merupakan tindakan kejehatan kemanusiaan.
“Mendesak Mahkamah Kejahatan Internasional untuk mengadili para pelaku agresi sebagai penjahat kemanusiaan,” tegas Ketua DPR.
DPR juga mendesak PBB segera memberikan bantuan kemanusiaan kepada pengungsi Palestina yang tersebar di berbagai negara di kawasan Timur Tengah.
Untuk mempermudah PBB memberikan bantuan, DPR mendesak Israel segera menghentikan agresinya serta menarik pasukannya dari Jalur Gaza serta mendesak Israel menghentikan blokade di wilayah itu.
“Kedua belah pihak harus melakukan gencatan senjata serta membuka akses masuk bagi bantuan kemanusiaan terutama makanan dan obat-obatan,” kata Agung Laksono. (FH, dpr.go.id)
Kabar Dari Kampung: Terkait Dengan TKI
MADIUN - Kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri asal Kabupaten Madiun selama tahun 2008 meningkat tajam.
Pada tahun 2007 tercatat hanya 24 kasus. Dan, di tahun 2008, data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat menunjukkan masalah TKI di luar negeri sebanyak 64 kasus.
Kasi penempatan tenaga kerja Disnakertrans Kabupaten Madiun, Heri Cahyono mengatakan, penyebab kasus itu kebanyakan karena TKI dokumennya tidak lengkap. Yakni, dokumen pemberangkatan ke luar negeri.
Kasus muncul, saat mereka tertangkap petugas di negeri tempat TKI akan mengadu nasib. ''Kasus yang laporannya sudah kami terima paling banyak karena masalah ini tidak lengkapnya dokumen. Dan kini mereka sudah dipulangkan,'' ujarnya, kemarin (13/1).
Heri mengatakan, kasus tersebut paling banyak menimpa TKI yang ada di Singapura dan Hongkong. Jumlahnya, sekitar 60 persen atau sekitar 38 TKI. Sedangkan, sisanya berasal dari beberapa negara tujuan lain, seperti Arab Saudi, Malaysia maupun Taiwan. ''Di negara lain, kasusnya tidak sebanyak di Singapura dan Hongkong,'' jelasnya.
Selain masalah kelengkapan administrasi, lanjutnya, ada faktor yang lain. Seperti, meninggal di negara tempatnya bekerja atau karena masa kontrak sudah habis. ''Semua masalah yang masuk ke kami sudah diselesaikan,'' katanya.
Di pertengahan Oktober tahun 2008 lalu, katanya ada kasus yang disebabkan karena penganiayanan oleh majikannya di Malaysia. Yakni, menimpa pada Wiwik Indrawati, 26, warga Desa Kanung, Kecamatan Sawahan. ''Santunan sudah kami berikan pada pihak keluarganya,'' tambahnya.
Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Disnakertrans Sumarto memuturkan permasalahan TKI di luar negeri itu karena banyak PJTKI yang tidak resmi. ''PJTKI yang belum terdaftar di Disnakertrans berpengaruh pada TKI yang diberangkatkan.
Kami lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas PJTKI,'' terangnya, beberapa waktu lalu. Menurutnya, langkah pengawasan terhadap PJTKI dilakukan untuk menekan penyimpangan.
Terutama pada mekanisme pemberangkatan calon TKI asal Kabupaten Madiun. ''Kalau tidak memenuhi persyaratan administrasi bisa tidak terjamin asuransi, maupun fasilitas kesehatan TKI ,'' katanya.
Langkah yang dilakukan, Disnekertrans, katanya, dengan melakukan sosialisasi pengurusan menjadi TKI hingga ke desa-desa. ''Kami mengimbau agar calon TKI menggunakan jasa PJTKI yang telah terdaftar di Disnakertrans,'' tuturnya.
Pada tahun 2007 tercatat hanya 24 kasus. Dan, di tahun 2008, data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat menunjukkan masalah TKI di luar negeri sebanyak 64 kasus.
Kasi penempatan tenaga kerja Disnakertrans Kabupaten Madiun, Heri Cahyono mengatakan, penyebab kasus itu kebanyakan karena TKI dokumennya tidak lengkap. Yakni, dokumen pemberangkatan ke luar negeri.
Kasus muncul, saat mereka tertangkap petugas di negeri tempat TKI akan mengadu nasib. ''Kasus yang laporannya sudah kami terima paling banyak karena masalah ini tidak lengkapnya dokumen. Dan kini mereka sudah dipulangkan,'' ujarnya, kemarin (13/1).
Heri mengatakan, kasus tersebut paling banyak menimpa TKI yang ada di Singapura dan Hongkong. Jumlahnya, sekitar 60 persen atau sekitar 38 TKI. Sedangkan, sisanya berasal dari beberapa negara tujuan lain, seperti Arab Saudi, Malaysia maupun Taiwan. ''Di negara lain, kasusnya tidak sebanyak di Singapura dan Hongkong,'' jelasnya.
Selain masalah kelengkapan administrasi, lanjutnya, ada faktor yang lain. Seperti, meninggal di negara tempatnya bekerja atau karena masa kontrak sudah habis. ''Semua masalah yang masuk ke kami sudah diselesaikan,'' katanya.
Di pertengahan Oktober tahun 2008 lalu, katanya ada kasus yang disebabkan karena penganiayanan oleh majikannya di Malaysia. Yakni, menimpa pada Wiwik Indrawati, 26, warga Desa Kanung, Kecamatan Sawahan. ''Santunan sudah kami berikan pada pihak keluarganya,'' tambahnya.
Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Disnakertrans Sumarto memuturkan permasalahan TKI di luar negeri itu karena banyak PJTKI yang tidak resmi. ''PJTKI yang belum terdaftar di Disnakertrans berpengaruh pada TKI yang diberangkatkan.
Kami lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas PJTKI,'' terangnya, beberapa waktu lalu. Menurutnya, langkah pengawasan terhadap PJTKI dilakukan untuk menekan penyimpangan.
Terutama pada mekanisme pemberangkatan calon TKI asal Kabupaten Madiun. ''Kalau tidak memenuhi persyaratan administrasi bisa tidak terjamin asuransi, maupun fasilitas kesehatan TKI ,'' katanya.
Langkah yang dilakukan, Disnekertrans, katanya, dengan melakukan sosialisasi pengurusan menjadi TKI hingga ke desa-desa. ''Kami mengimbau agar calon TKI menggunakan jasa PJTKI yang telah terdaftar di Disnakertrans,'' tuturnya.
Tuesday, January 13, 2009
MA Tolak Kasasi Kasus Korupsi KBRI Kuala Lumpur
Makanya jangan koropsi kalau tidak mahu di penjarakan.Jika di beri amanah oleh pemerintah harus jujur.Dan jangan nikung-nikung seperti pidana koroptor mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI Malaysia.
Marilah bekerja dengan jujur dan amanah,jadikanlah tugas itu sebegai ibadah kepada kita.Kan sudah ada gaji kenapa harus mahu koroptor lagi bikin malu bangsa saja.
Berita Terkait
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) hari Senin di Jakarta menolak kasasi mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI Malaysia, Arihken Tarigan, sehingga ia tetap dihukum lima tahun penjara.
Selain itu, dengan penolakan tersebut, Tarigan berarti juga harus membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar 2.675.325 ringgit atau setara dengan Rp6.955.854.800.
Putusan itu merupakan putusan majelis yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota, Krisna Harahap, Lumme, Ojak Parulian, Hamrat Hamid, Leo Hutagalung, Moegiharjo, dan Mansur Kartayasa."Mahkamah Agung menolak kasasi Arihken Tarigan sebagai Terdakwa II.
Dengan demikian ia tetap dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar 2.675.325 Ringgit atau setara dengan Rp 6.955.854.800," kata hakim anggota, Krisna Harahap.Dikatakan, Duta Besar (Dubes) Malaysia dan mantan Kapolri, Rusdiharjo, tidak mengajukan kasasi termasuk pula jaksa penuntut umumnya (JPU). "Dengan demikian Rusdiharjo tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta
subsidair 2 bulan dan uang pengganti 313.700 Ringgit atau setara dengan Rp 815.620.000," katanya.Dalam putusan tersebut, dua anggota majelis hakim mengajukan "dissenting opinion", yakni Lumme dan Ojak Parulian yang berpendapat bahwa kepada kedua terdakwa seharusnya dikenakan tuntutan dengan pasal yang sama yakni Pasal 2 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Sebelumnya, di tingkat banding, Ahriken Tarigan diperberat hukumannya dari empat tahun menjadi lima tahun penjara.Majelis hakim di tingkat banding mempertimbangkan bahwa Ahriken Tarigan lebih banyak mengetahui praktik korupsi imigrasi di KBRI Malaysia.
Pada Juni 2008, Arihken Tarigan divonis 4 tahun dengan denda Rp200 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp6,96 miliar atau setara RM 2.69 juta. Vonis tersebut terkait dengan kasus pungli pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia
Marilah bekerja dengan jujur dan amanah,jadikanlah tugas itu sebegai ibadah kepada kita.Kan sudah ada gaji kenapa harus mahu koroptor lagi bikin malu bangsa saja.
Berita Terkait
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) hari Senin di Jakarta menolak kasasi mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI Malaysia, Arihken Tarigan, sehingga ia tetap dihukum lima tahun penjara.
Selain itu, dengan penolakan tersebut, Tarigan berarti juga harus membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar 2.675.325 ringgit atau setara dengan Rp6.955.854.800.
Putusan itu merupakan putusan majelis yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota, Krisna Harahap, Lumme, Ojak Parulian, Hamrat Hamid, Leo Hutagalung, Moegiharjo, dan Mansur Kartayasa."Mahkamah Agung menolak kasasi Arihken Tarigan sebagai Terdakwa II.
Dengan demikian ia tetap dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar 2.675.325 Ringgit atau setara dengan Rp 6.955.854.800," kata hakim anggota, Krisna Harahap.Dikatakan, Duta Besar (Dubes) Malaysia dan mantan Kapolri, Rusdiharjo, tidak mengajukan kasasi termasuk pula jaksa penuntut umumnya (JPU). "Dengan demikian Rusdiharjo tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta
subsidair 2 bulan dan uang pengganti 313.700 Ringgit atau setara dengan Rp 815.620.000," katanya.Dalam putusan tersebut, dua anggota majelis hakim mengajukan "dissenting opinion", yakni Lumme dan Ojak Parulian yang berpendapat bahwa kepada kedua terdakwa seharusnya dikenakan tuntutan dengan pasal yang sama yakni Pasal 2 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Sebelumnya, di tingkat banding, Ahriken Tarigan diperberat hukumannya dari empat tahun menjadi lima tahun penjara.Majelis hakim di tingkat banding mempertimbangkan bahwa Ahriken Tarigan lebih banyak mengetahui praktik korupsi imigrasi di KBRI Malaysia.
Pada Juni 2008, Arihken Tarigan divonis 4 tahun dengan denda Rp200 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp6,96 miliar atau setara RM 2.69 juta. Vonis tersebut terkait dengan kasus pungli pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia
Monday, January 12, 2009
Napi Indonesia di Australia Mencontreng pada Pemilu 2009
Kalau di Australia narapidana bisa menjadi pemilih tetap (DPT) kenapa wni yang di penjara-penjara Malaysia tidak di lakukan seperti di negara kenguru itu.Sekurang-kurangnya PPLN mendaftar mereka ,wni di penjara-penjara Malaysia sangat signifikan sekali juka di daftra.
Sebelum ini KPU ada mengangkat persoalan tentang wni yang di dalam penjara bisa ikut pemilu,namum kenyataanya alpa.Sedangkan wni yang tidak di daftar oleh PPLN Malaysia masi banyak .Seperti mana yang tercatet dengan imigrasi Malaysia jumlah Tki yang bekerja di Malaysia kurang lebih 1.2 satu juta dua ratus.Jika di jumlaakan keseluruhan Tki dan PR serta tki elegal ,wni yang ada di Malaysia bisa 2 juta.Memang sangat menyayangkan wni yang ada di Malaysia banyak yang gak terdaftar sebagai pemilih .
Berita Terkait
Brisbane, - Paling sedikit 10 narapidana asal Indonesia yang sedang menjalani masa hukuman di penjara-penjara negara bagian Northern Territory (NT), New South Wales (NSW), dan Australia Barat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2009.
Kepastian masuknya nama-nama mereka dalam DPT Pemilu 2009 itu disampaikan para pejabat Konsulat RI Darwin, KJRI Sydney dan Konsulat RI Perth kepada ANTARA yang menghubungi mereka secara terpisah dari Brisbane, Selasa.
Konsul Bidang Kekonsuleran Konsulat Jenderal RI di Sydney, Edy Wardoyo, mengatakan, nama Christ Mandagi, Aris Munandar, dan Saut Siregar, tiga WNI yang tengah menjalani hukuman 20 tahun di Penjara Lithgow, NSW, dalam kasus penyelundupan 450 kilogram heroin tahun 1997, masuk DPT PPLN Sydney.
"Saat kami mengunjungi mereka 5 Desember lalu, kami beritahu mereka bahwa tahun 2009 ada Pemilu. Kami sampaikan bahwa kami sudah memasukkan nama mereka dalam daftar pemilih. Pada Pemilu 2004 mereka tidak terdata bahkan sejak Pemilu 1999 mereka tidak pernah memilih karena tidak dikirimi surat suara," katanya.
Jumlah WNI yang masuk DPT Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney tercatat 12.752 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 10.298 orang di antaranya berdomisili di wilayah NSW, 1.818 orang di negara bagian Queensland, dan 636 orang di negara bagian Australia Selatan, katanya.
Sementara itu, Sekretaris II Fungsi Pensosbud Konsulat RI Darwin, Arvinanto Soeriaatmadja, mengatakan, dua WNI yang sedang menjalani masa hukuman di Penjara Berrimah termasuk di antara 320 orang WNI yang namanya terdaftar dalam DPT PPLN Darwin.
"Kami sudah masukkan nama dua warga kami yang ada di Penjara Berrimah," kata anggota PPLN Darwin itu.Lima orang narapidana asal Indonesia lain yang hak-hak politiknya dalam Pemilu 2009 tetap diperhatikan para diplomat RI di Australia adalah mereka yang kini ditahan di Penjara Hakea dan Albany, Australia Barat.
Wakil Konsul Fungsi Pensosbud Konsulat RI di Perth, Ricky Suhendar, mengatakan, kelima WNI yang kini ditahan di dua penjara itu sudah dimasukkan dalam DPT PPLN Perth. "Petugas mendatangi langsung mereka.
Mereka menyatakan bersedia ikut dan mengisi data. Setelah PPLN Perth menerima kiriman surat-surat suara, kami akan langsung kirimkan ke empat WNI di Penjara Hakea dan satu di Penjara Albany," katanya.
Di antara lima WNI yang akan ikut Pemilu 2009 itu adalah Amos Ndolo (58) dan Abdul Hamid (35).
Keduanya sudah mengaku bersalah dalam persidangan kasus penyelundupan manusia di Pengadilan Perth dalam sidang tanggal 26 November dan 5 Desember lalu, katanya.Kelima napi Indonesia itu termasuk di antara 1.200 orang WNI yang masuk dalam DPT.
Kemungkinan besar pihaknya akan menerima jumlah calon pemilih tambahan mengingat negara bagian Australia Barat, khususnya Perth, termasuk daerah tujuan populer bagi turis, pengusaha, mahasiswa dan pekerja Indonesia, katanya.
"Kami siapkan tambahan surat suara sebesar dua persen dari jumlah DPT kita mengingat perpindahan WNI antar-negara bagian dan kedatangan turis, pengusaha, pelajar/mahasiswa, dan ekspatriat kita yang bekerja di sektor tambang cukup banyak," katanya. (*)
Sebelum ini KPU ada mengangkat persoalan tentang wni yang di dalam penjara bisa ikut pemilu,namum kenyataanya alpa.Sedangkan wni yang tidak di daftar oleh PPLN Malaysia masi banyak .Seperti mana yang tercatet dengan imigrasi Malaysia jumlah Tki yang bekerja di Malaysia kurang lebih 1.2 satu juta dua ratus.Jika di jumlaakan keseluruhan Tki dan PR serta tki elegal ,wni yang ada di Malaysia bisa 2 juta.Memang sangat menyayangkan wni yang ada di Malaysia banyak yang gak terdaftar sebagai pemilih .
Berita Terkait
Brisbane, - Paling sedikit 10 narapidana asal Indonesia yang sedang menjalani masa hukuman di penjara-penjara negara bagian Northern Territory (NT), New South Wales (NSW), dan Australia Barat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2009.
Kepastian masuknya nama-nama mereka dalam DPT Pemilu 2009 itu disampaikan para pejabat Konsulat RI Darwin, KJRI Sydney dan Konsulat RI Perth kepada ANTARA yang menghubungi mereka secara terpisah dari Brisbane, Selasa.
Konsul Bidang Kekonsuleran Konsulat Jenderal RI di Sydney, Edy Wardoyo, mengatakan, nama Christ Mandagi, Aris Munandar, dan Saut Siregar, tiga WNI yang tengah menjalani hukuman 20 tahun di Penjara Lithgow, NSW, dalam kasus penyelundupan 450 kilogram heroin tahun 1997, masuk DPT PPLN Sydney.
"Saat kami mengunjungi mereka 5 Desember lalu, kami beritahu mereka bahwa tahun 2009 ada Pemilu. Kami sampaikan bahwa kami sudah memasukkan nama mereka dalam daftar pemilih. Pada Pemilu 2004 mereka tidak terdata bahkan sejak Pemilu 1999 mereka tidak pernah memilih karena tidak dikirimi surat suara," katanya.
Jumlah WNI yang masuk DPT Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney tercatat 12.752 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 10.298 orang di antaranya berdomisili di wilayah NSW, 1.818 orang di negara bagian Queensland, dan 636 orang di negara bagian Australia Selatan, katanya.
Sementara itu, Sekretaris II Fungsi Pensosbud Konsulat RI Darwin, Arvinanto Soeriaatmadja, mengatakan, dua WNI yang sedang menjalani masa hukuman di Penjara Berrimah termasuk di antara 320 orang WNI yang namanya terdaftar dalam DPT PPLN Darwin.
"Kami sudah masukkan nama dua warga kami yang ada di Penjara Berrimah," kata anggota PPLN Darwin itu.Lima orang narapidana asal Indonesia lain yang hak-hak politiknya dalam Pemilu 2009 tetap diperhatikan para diplomat RI di Australia adalah mereka yang kini ditahan di Penjara Hakea dan Albany, Australia Barat.
Wakil Konsul Fungsi Pensosbud Konsulat RI di Perth, Ricky Suhendar, mengatakan, kelima WNI yang kini ditahan di dua penjara itu sudah dimasukkan dalam DPT PPLN Perth. "Petugas mendatangi langsung mereka.
Mereka menyatakan bersedia ikut dan mengisi data. Setelah PPLN Perth menerima kiriman surat-surat suara, kami akan langsung kirimkan ke empat WNI di Penjara Hakea dan satu di Penjara Albany," katanya.
Di antara lima WNI yang akan ikut Pemilu 2009 itu adalah Amos Ndolo (58) dan Abdul Hamid (35).
Keduanya sudah mengaku bersalah dalam persidangan kasus penyelundupan manusia di Pengadilan Perth dalam sidang tanggal 26 November dan 5 Desember lalu, katanya.Kelima napi Indonesia itu termasuk di antara 1.200 orang WNI yang masuk dalam DPT.
Kemungkinan besar pihaknya akan menerima jumlah calon pemilih tambahan mengingat negara bagian Australia Barat, khususnya Perth, termasuk daerah tujuan populer bagi turis, pengusaha, mahasiswa dan pekerja Indonesia, katanya.
"Kami siapkan tambahan surat suara sebesar dua persen dari jumlah DPT kita mengingat perpindahan WNI antar-negara bagian dan kedatangan turis, pengusaha, pelajar/mahasiswa, dan ekspatriat kita yang bekerja di sektor tambang cukup banyak," katanya. (*)