Friday, December 25, 2009

PKB Gelar Doa Bersama untuk Gus Dur

Jakarta, NU Online
Kabar Abdurrahman Wahid sakit telah sampai ke telinga kader-kader PKB. Demi kesembuhan pendiri partai NU itu, PKB akan menggelar doa bersama. "Doa bersama ya otomatislah," kata politisi PKB Marwan Djafar di Jakarta, Jumat (25/12).

Marwan sendiri telah mendengar kabar mantan Ketua PKB itu sakit sejak kemarin sore. Seluruh DPP PKB, termasuk Ketua Umumm Muhaimin Iskandar mendoakan kesembuhan mantan presiden RI ke empat itu.

"Pastilah beliau (Muhaimin) juga mendoakan. Doa itu kan dengan cara yang samar-samar," ujar anggota Pansus Angket Century itu.

Marwan menuturkan belum mengetahui kapan rencana doa bersama itu dilakukan. Namun, ia memastikan DPP PKB akan menjenguk Gus Dur yang mulai hari ini menjalani perawatan di RSCM, Jakarta.

"Saya masih di luar kota, sedang mengunjungi konstituen, tapi doa kan bisa di hati juga," ungkapnya seperti dilansir inilah.com.

Melui perbincangan tersebut, ia menyampaikan doa semoga Gus Dur lekas sembuh. PKB senantiasa memanjatkan doa kepada siapa saja kaum mukminin yang mengalami musibah, terutama bagi Gus Dur. (mad)

Pemberhentian Lily Wahid Merupakan Keputusan Rapat Pleno

Pati- Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyatakan, pemberhentian Lily Chadijah Wahid sebagai Wakil Ketua Dewan Syuro DPP PKB merupakan hasil keputusan rapat pleno.

"Saya tidak memiliki kewenangan terkait persoalan Lily. Kalaupun ada keputusan pemberhentian Lily, merupakan hasil rapat pleno," ujarnya di Pati, Jumat.

Meskipun posisinya sebagai Ketua Umum PKB, Muhaimin mengaku, akan mengikuti keputusan rapat pleno. "Saya terserah rapat pleno saja," ujarnya.

Terkait jabatannya sebagai menteri merangkap pimpinan partai, katanya, undang-undang tidak melarang.

Demikian pula terkait pengajuan judicial review ke MK soal UU Kementerian Negara Tentang Pasal Rangkap Jabatan, kata Muhaimin, berdasarkan apa yang disampaikan oleh pansus, hal itu tidak mungkin diikuti, karena pada waktu itu undang-undang dibuat untuk memberi peluang.

"Apalagi, menjadi ketua umum partai tidak menggunakan dana APBN," ujarnya.

Pemberhentian Lily Wahid yang merupakan anggota DPR dari Fraksi PKB, diduga karena beberapa kesalahan yang tidak bisa ditolerir.

Di antaranya, persoalan tidak ada koordinasi dalam menyatakan sikap politik yang mengatasnamakan partai.

Selain itu, langkah Lily mengajukan judicial review ke MK soal UU Kementerian Negara Tentang Pasal Rangkap Jabatan juga menjadi alasan, karena dianggap mengganggu kekompakan PKB. (*)ant

Lukman Edy: Pemberhentian Lily Wahid Belum Final

Sumber Detik :Jumat, 25/12/2009 19:25 WIB

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy menilai keputusan pemberhentian Lily Chadijah Wahid sebagai Wakil Dewan Syuro DPP PKB masih belum final. Masih bisa ditinjau jika ada komitmen untuk bersama membesarkan partai.

"Keputusan pemecatan Lily Wahid tidak final baik secara substansi dan proses," kata Lukman Edy dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (25/12/2009).

Lukman menilai keputusan ini masih sebatas wacana sehingga keputusan tersebut tidak bisa dieksekusi. Menurutnya, harus ada pertimbangan soal baik buruk pemberhentian, termasuk respon publik dengan keputusan hasil rapat gabungan DPP PKB itu.

"Saya kira keputusan rapat gabungan belum bisa dieksekusi dan masih banyak pertimbangan lain yang perlu diperhatikan," imbaunya.

Anggota Komisi III DPR ini menilai, secara proses, keputusan pemberhentian Lily Wahid masih bisa ditinjau ulang. Sementara dari sisi substansi juga perlu dipertanyakan apa alasan mendasar pemberhentian Lily.

"Alasan utamanya apa, apakah karena Lily Wahid mengajukan judicial review UU Kementerian Negara ke MK, yang merupakan hak konstitusi setiap warga negara atau ada sebab yang lain," kata mantan Menteri PDT ini.

Lukman berharap masalah pemberhentian Lily Wahid bisa carikan solusinya sehingga tidak membuat PKB semakin terbelah. "Saya cenderung ingin menjaga kesolidan PKB daripada melaksanakan upaya yang merusak kesolidan PKB," pungkasnya.(did/yid)

Berita Terkait:Detik Jumat, 25/12/2009 10:32 WIB

Jakarta - Lily Chadijah Wahid resmi diberhentikan sebagai Wakil Ketua Dewan Syuro DPP PKB. Merasa tidak terima, adik kandung Gus Dur ini pun berencana mengajukan gugatan hukum.

"Kan saya punya hak-hak hukum. Saya akan gunakan itu," kata Lily saat dihubungi lewat telepon, Jumat (25/12/2009).

Menurut Lily, hingga saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi tentang pemberhentian dirinya. Ia akan menunggu surat tersebut sambil mempersiapkan tim untuk gugatan hukum.

Ada beberapa hal yang dianggapnya tidak sesuai prosedur terkait proses pemecatan itu. Salah satunya adalah ia tidak pernah diberikan peringatan terlebih dahulu. "Saya juga tidak diberikan kesempatan untuk membela diri," tegasnya.

Pengakuan Lily berbeda dengan apa yang disampaikan juru bicara DPP PKB, Agus Sulis. Menurut Agus, Lily sudah diperingatkan beberapa kali baik lisan maupun tertulis agar bisa menjaga kewibawaan dan kekompakan partai. Namun peringatan itu ternyata tidak diindahkan.

Pemberhentian Lily Wahid dilakukan setelah Dewan Syuro dan Tanfidz DPP PKB melakukan rapat secara serius Kamis malam. Beberapa kesalahan Lily yang tidak bisa ditoleransi adalah seringnya tidak koordinasi dalam menyatakan sikap politik yang mengatasnamakan partai. Lily juga dinilai selalu membawa persoalan internal PKB ke publik sehingga mencitrakan PKB sebagai parti yang kurang solid.

Selain itu, langkah Lily yang mengajukan judicial review ke MK soal UU Kementerian Negara tentang pasal rangkap jabatan juga menjadi alasan. Lily dianggap mengganggu kekompakan partai dan menjadikan PKB ditertawakan orang karena alasan pengajuan uji materi dipahami secara salah dalam menafsirkan pasal yang dijadikan acuan uji materi.
(mad/yid)

Berita Terkait:Detik Jumat, 25/12/2009 11:01 WIB

Jakarta - Lily Chadijah Wahid diberhentikan sebagai wakil Dewan Syuro PKB karena mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rangkap jabatan Muhamin Iskandar. Menurut Lily, alasan tersebut tidak masuk akal.

"Tifatul Sembiring mundur ketika jadi menteri dari Presiden PKS, Marzuki Alie juga mundur walaupun hanya sebagai Sekjen, kenapa Muhaimin tidak?," ujar Lily saat berbincang lewat telepon, Jumat (25/12/2009).

Adik kandung Gus Dur ini menilai, gugatannya ke MK tentang UU Kementerian Negara yang berkaitan dengan pasal rangkap jabatan antara menteri dan ketua partai bukanlah hal yang memalukan partai. Pasal yang mengatur tentang jabatan menteri dalam undang-undang tersebut sifatnya banci.

"Apa yang memalukan, orang lain juga mundur dari partainya tenang-tenang saja kok," tegasnya.

Lily mengajukan gugatan tersebut pada Kamis 17 Desember lalu. Pasal yang diuji adalah pasal 23 huruf a,b dan c UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal itu, menteri dilarang rangkap jabatan dan memimpin organisasi yang dibiayai APBN dan atau APBD.

Tindakan Lily ini kemudian memicu kemarahan Dewan Syuro dan Tanfidz DPP PKB. Puncaknya, dalam rapat Kamis malam tadi, Lily diberhentikan secara resmi dari jabatannya sebagai Wakil Dewan Syuro PKB. Lily dianggap mengganggu kekompakan partai dan menjadikan PKB ditertawakan orang karena alasan pengajuan uji materiil dipahami secara salah dalam menafsirkan pasal yang dijadikan acuan uji materiil.

(mad/yid)

502 Napi di DKI Jakarta Terima Remisi

Jakarta - Sebanyak 502 narapidana yang mendekam di enam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah DKI Jakarta, Jumat, menerima pengurangan masa hukuman (remisi) khusus Hari Raya Natal 2009.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, M Chandran, di Jakarta menjelaskan, dari 502 napi yang mendapat remisi itu, delapan diantaranya langsung bebas karena masa hukumannya habis setelah dikurangi remisi.

"Dari 502 warga binaan (napi) yang mendapat remisi itu sebanyak delapan orang langsung bebas," kata Chandran.

Pada napi yang menerima remisi pada Natal ini hanya yang beragama Kristen.

"Remisi kali ini adalah remisi khusus Natal jadi yang menerima hanya yang beragama Kristen," katanya.

Di DKI terdapat enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan antara lain Lapas Cipinang, Rutan Cipinang, Lapas Narkotika, Lapas Salemba, Rutan Salemba serta Lapas Terbuka yang ada di Cinere.

Lapas dan Rutan itu saat ini jumlah penghuninya sebanyak 11.373 yang terdiri dari narapidana dan tahanan.

Ia menjelaskan Surat Keputusan pemberian remisi itu diserahkan langsung oleh Kepala Lapas/Rutan tempat para napi tersebut mendekam.

Sementara itu sesuai dengan data di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Depkumham untuk seluruh Indonesia, jumlah narapidana yang menerima remisi khusus pada Natal 2009 sebanyak 7.928 orang.

"Dari jumlah itu yang langsung bebas sebanyak 247 orang," kata Chandran.

Besarnya remisi yang diterimakan berkisar antara 15 hari hingga maksimal dua bulan.

"Secara simbolis pemberian remisi khusus pada natal kali ini secara nasional dipusatkan di Lapas Kelas II A Manado, Sulawesi Utara," katanya.

Sementara itu mengenai jumlah keseluruhan penghuni Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia saat sebanyak 132.372 orang.

Setiap tahun para penghuni Lapas/Rutan mendapatkan remisi sebanyak dua kali yaitu remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus, dan remisi khusus yang diberikan bertepatan dengan perayaan hari besar keagamaan yang dianut para napi.
(*)Ant

Sembilan Perusahaan Minta Penangguhan UMK 2010

Malang - Sebanyak sembilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengajukan penangguhan pembayaran gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Malang 2010 yang sebesar Rp1.000.005,00 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang Djaka Ritamtama, Jumat, mengakui, ada sembilan perusahaan yang secara resmi mengajukan penangguhan dengan alasan tidak mampu membayar karyawannya sesuai UMK yang telah ditetapkan.

"Kami bersama tim penangguhan sudah melakukan kajian secara detail dan teliti. Kesembilan perusahaan itu memang layak menangguhkan UMK yang berlaku tahun 2010 sebesar Rp1.000.005,00," tegas Djaka.

Kesembilan perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2010 itu di antaranya adalah Perkebunan di bawah PTPN XII yakni Perkebunan Wonosari, Kalibakar, Pancursari dan Bangelan, PT Patal Lawang, RS Bersalin Lawang, PT Lieas Lawang, perusahaan kopi CV asal Jaya Dampit dan RS Marsudi Waluyo Singosari.

Akan tetapi, lanjut Djaka, sesuai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menakertrans 132/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penangguhan, maka perusahaan yang menangguhkan UMK 2010 harus tetap membayar karyawannya sesuai UMK 2009 sebesar Rp845.500,00/bulan.

Sesuai aturan, tegas Djaka, perusahaan yang mengajukan penangguhan harus membayar karyawannya sesuai UMK yang berlaku tahun sebelumnya, namun ada juga perusahaan yang diberlakukan khusus setelah mendapatkan toleransi yang membayar karyawannya di bawah UMK yang berlaku seperti Perkebunan Kalibakar.

Selain itu, katanya, ada juga perusahaan yang mendapatkan toleransi dengan catatan ada kesepakatan antara pihak karyawan dengan manajemen perusahaan (pemilik perusahaan).

"Sepanjang ada kesepakatan dan kondisi perusahaan benar-benar tidak mampu serta tidak menimbulkan gejolak bagi karyawan tidak masalah. Tapi, perusahaan bersangkutan ketika sudah mampu juga harus membayar sesuai UMK yang berlaku," tegas Djaka.
(*)ant