Wednesday, January 14, 2009

Kabar Dari Kampung: Terkait Dengan TKI

MADIUN - Kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri asal Kabupaten Madiun selama tahun 2008 meningkat tajam.

Pada tahun 2007 tercatat hanya 24 kasus. Dan, di tahun 2008, data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat menunjukkan masalah TKI di luar negeri sebanyak 64 kasus.

Kasi penempatan tenaga kerja Disnakertrans Kabupaten Madiun, Heri Cahyono mengatakan, penyebab kasus itu kebanyakan karena TKI dokumennya tidak lengkap. Yakni, dokumen pemberangkatan ke luar negeri.

Kasus muncul, saat mereka tertangkap petugas di negeri tempat TKI akan mengadu nasib. ''Kasus yang laporannya sudah kami terima paling banyak karena masalah ini tidak lengkapnya dokumen. Dan kini mereka sudah dipulangkan,'' ujarnya, kemarin (13/1).

Heri mengatakan, kasus tersebut paling banyak menimpa TKI yang ada di Singapura dan Hongkong. Jumlahnya, sekitar 60 persen atau sekitar 38 TKI. Sedangkan, sisanya berasal dari beberapa negara tujuan lain, seperti Arab Saudi, Malaysia maupun Taiwan. ''Di negara lain, kasusnya tidak sebanyak di Singapura dan Hongkong,'' jelasnya.

Selain masalah kelengkapan administrasi, lanjutnya, ada faktor yang lain. Seperti, meninggal di negara tempatnya bekerja atau karena masa kontrak sudah habis. ''Semua masalah yang masuk ke kami sudah diselesaikan,'' katanya.

Di pertengahan Oktober tahun 2008 lalu, katanya ada kasus yang disebabkan karena penganiayanan oleh majikannya di Malaysia. Yakni, menimpa pada Wiwik Indrawati, 26, warga Desa Kanung, Kecamatan Sawahan. ''Santunan sudah kami berikan pada pihak keluarganya,'' tambahnya.

Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Disnakertrans Sumarto memuturkan permasalahan TKI di luar negeri itu karena banyak PJTKI yang tidak resmi. ''PJTKI yang belum terdaftar di Disnakertrans berpengaruh pada TKI yang diberangkatkan.

Kami lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas PJTKI,'' terangnya, beberapa waktu lalu. Menurutnya, langkah pengawasan terhadap PJTKI dilakukan untuk menekan penyimpangan.

Terutama pada mekanisme pemberangkatan calon TKI asal Kabupaten Madiun. ''Kalau tidak memenuhi persyaratan administrasi bisa tidak terjamin asuransi, maupun fasilitas kesehatan TKI ,'' katanya.

Langkah yang dilakukan, Disnekertrans, katanya, dengan melakukan sosialisasi pengurusan menjadi TKI hingga ke desa-desa. ''Kami mengimbau agar calon TKI menggunakan jasa PJTKI yang telah terdaftar di Disnakertrans,'' tuturnya.

Tuesday, January 13, 2009

MA Tolak Kasasi Kasus Korupsi KBRI Kuala Lumpur

Makanya jangan koropsi kalau tidak mahu di penjarakan.Jika di beri amanah oleh pemerintah harus jujur.Dan jangan nikung-nikung seperti pidana koroptor mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI Malaysia.

Marilah bekerja dengan jujur dan amanah,jadikanlah tugas itu sebegai ibadah kepada kita.Kan sudah ada gaji kenapa harus mahu koroptor lagi bikin malu bangsa saja.

Berita Terkait

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) hari Senin di Jakarta menolak kasasi mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI Malaysia, Arihken Tarigan, sehingga ia tetap dihukum lima tahun penjara.

Selain itu, dengan penolakan tersebut, Tarigan berarti juga harus membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar 2.675.325 ringgit atau setara dengan Rp6.955.854.800.

Putusan itu merupakan putusan majelis yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota, Krisna Harahap, Lumme, Ojak Parulian, Hamrat Hamid, Leo Hutagalung, Moegiharjo, dan Mansur Kartayasa."Mahkamah Agung menolak kasasi Arihken Tarigan sebagai Terdakwa II.

Dengan demikian ia tetap dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar 2.675.325 Ringgit atau setara dengan Rp 6.955.854.800," kata hakim anggota, Krisna Harahap.Dikatakan, Duta Besar (Dubes) Malaysia dan mantan Kapolri, Rusdiharjo, tidak mengajukan kasasi termasuk pula jaksa penuntut umumnya (JPU). "Dengan demikian Rusdiharjo tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta

subsidair 2 bulan dan uang pengganti 313.700 Ringgit atau setara dengan Rp 815.620.000," katanya.Dalam putusan tersebut, dua anggota majelis hakim mengajukan "dissenting opinion", yakni Lumme dan Ojak Parulian yang berpendapat bahwa kepada kedua terdakwa seharusnya dikenakan tuntutan dengan pasal yang sama yakni Pasal 2 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Sebelumnya, di tingkat banding, Ahriken Tarigan diperberat hukumannya dari empat tahun menjadi lima tahun penjara.Majelis hakim di tingkat banding mempertimbangkan bahwa Ahriken Tarigan lebih banyak mengetahui praktik korupsi imigrasi di KBRI Malaysia.

Pada Juni 2008, Arihken Tarigan divonis 4 tahun dengan denda Rp200 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp6,96 miliar atau setara RM 2.69 juta. Vonis tersebut terkait dengan kasus pungli pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia

Monday, January 12, 2009

Napi Indonesia di Australia Mencontreng pada Pemilu 2009

Kalau di Australia narapidana bisa menjadi pemilih tetap (DPT) kenapa wni yang di penjara-penjara Malaysia tidak di lakukan seperti di negara kenguru itu.Sekurang-kurangnya PPLN mendaftar mereka ,wni di penjara-penjara Malaysia sangat signifikan sekali juka di daftra.

Sebelum ini KPU ada mengangkat persoalan tentang wni yang di dalam penjara bisa ikut pemilu,namum kenyataanya alpa.Sedangkan wni yang tidak di daftar oleh PPLN Malaysia masi banyak .Seperti mana yang tercatet dengan imigrasi Malaysia jumlah Tki yang bekerja di Malaysia kurang lebih 1.2 satu juta dua ratus.Jika di jumlaakan keseluruhan Tki dan PR serta tki elegal ,wni yang ada di Malaysia bisa 2 juta.Memang sangat menyayangkan wni yang ada di Malaysia banyak yang gak terdaftar sebagai pemilih .

Berita Terkait

Brisbane, - Paling sedikit 10 narapidana asal Indonesia yang sedang menjalani masa hukuman di penjara-penjara negara bagian Northern Territory (NT), New South Wales (NSW), dan Australia Barat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2009.

Kepastian masuknya nama-nama mereka dalam DPT Pemilu 2009 itu disampaikan para pejabat Konsulat RI Darwin, KJRI Sydney dan Konsulat RI Perth kepada ANTARA yang menghubungi mereka secara terpisah dari Brisbane, Selasa.

Konsul Bidang Kekonsuleran Konsulat Jenderal RI di Sydney, Edy Wardoyo, mengatakan, nama Christ Mandagi, Aris Munandar, dan Saut Siregar, tiga WNI yang tengah menjalani hukuman 20 tahun di Penjara Lithgow, NSW, dalam kasus penyelundupan 450 kilogram heroin tahun 1997, masuk DPT PPLN Sydney.

"Saat kami mengunjungi mereka 5 Desember lalu, kami beritahu mereka bahwa tahun 2009 ada Pemilu. Kami sampaikan bahwa kami sudah memasukkan nama mereka dalam daftar pemilih. Pada Pemilu 2004 mereka tidak terdata bahkan sejak Pemilu 1999 mereka tidak pernah memilih karena tidak dikirimi surat suara," katanya.

Jumlah WNI yang masuk DPT Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney tercatat 12.752 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 10.298 orang di antaranya berdomisili di wilayah NSW, 1.818 orang di negara bagian Queensland, dan 636 orang di negara bagian Australia Selatan, katanya.

Sementara itu, Sekretaris II Fungsi Pensosbud Konsulat RI Darwin, Arvinanto Soeriaatmadja, mengatakan, dua WNI yang sedang menjalani masa hukuman di Penjara Berrimah termasuk di antara 320 orang WNI yang namanya terdaftar dalam DPT PPLN Darwin.

"Kami sudah masukkan nama dua warga kami yang ada di Penjara Berrimah," kata anggota PPLN Darwin itu.Lima orang narapidana asal Indonesia lain yang hak-hak politiknya dalam Pemilu 2009 tetap diperhatikan para diplomat RI di Australia adalah mereka yang kini ditahan di Penjara Hakea dan Albany, Australia Barat.

Wakil Konsul Fungsi Pensosbud Konsulat RI di Perth, Ricky Suhendar, mengatakan, kelima WNI yang kini ditahan di dua penjara itu sudah dimasukkan dalam DPT PPLN Perth. "Petugas mendatangi langsung mereka.

Mereka menyatakan bersedia ikut dan mengisi data. Setelah PPLN Perth menerima kiriman surat-surat suara, kami akan langsung kirimkan ke empat WNI di Penjara Hakea dan satu di Penjara Albany," katanya.

Di antara lima WNI yang akan ikut Pemilu 2009 itu adalah Amos Ndolo (58) dan Abdul Hamid (35).

Keduanya sudah mengaku bersalah dalam persidangan kasus penyelundupan manusia di Pengadilan Perth dalam sidang tanggal 26 November dan 5 Desember lalu, katanya.Kelima napi Indonesia itu termasuk di antara 1.200 orang WNI yang masuk dalam DPT.

Kemungkinan besar pihaknya akan menerima jumlah calon pemilih tambahan mengingat negara bagian Australia Barat, khususnya Perth, termasuk daerah tujuan populer bagi turis, pengusaha, mahasiswa dan pekerja Indonesia, katanya.

"Kami siapkan tambahan surat suara sebesar dua persen dari jumlah DPT kita mengingat perpindahan WNI antar-negara bagian dan kedatangan turis, pengusaha, pelajar/mahasiswa, dan ekspatriat kita yang bekerja di sektor tambang cukup banyak," katanya. (*)

Saturday, January 10, 2009

Program Bersama TKI Di Johor Bharu





















Membangunan Ekonomi Pedesaan


Setiap tahun lembaga seperti World Economic Forum (WEF) dan International Institut For Management Development (IIMD) menerbitkan daftar peringatan daya saing internasional sejumlah Negara.
Indeks daya saing itu di tetapkan berdasarkan penilaian atas delapan kelompok kerakteristik itu adalah : (1) keterbukaan terhadap perdaganagn dan keuangan internasional ; (2) peran fiskal dengan regulisasi pemerintah ; (3) pembangnunan pasal finansial ;(4) kualitas infrastruktur ;(5) kualitas teknologi ;(6) kualitas manajmen bisnes ;(7) fleksibilitas pasar tenaga kerja dan pembangunan sumber daya manusia;(8) kualitas kelembagaan hukum dan politik.

Menurut ukuran ini daya saing ekonomi sebenarnhya di tentukan ketiga faktor tadi: kebijakan,kelembagaan dan kemampuan .
Pengembangan ketiga faktor ini merupakan kuncin bagi pembangunan ekonomi daerah yang kompitif.Pada akhirnya kekuatan kelembagaan dan kemampuan nasioanl seharusnya bukannya yang di cerminkan dengan yang terdapat di Jakarta tetapi dengan yang ada di seluruh Indonesia.
Daya saing ekonomi daerah tidak dapat di lihat dalam konteks nasional ,yaitu antar ekonomi daerah ,tetapi harus di kembangkan dalam konteks internasioanl .Karena itu tidak dapat di hindari bahwa pembangunan ekonomi daerah harus di selenggarakan dengan pola dengan secara tegas berorintasi keluar.

Dalam tahun – tahun mendatang ini agenda pembangunan ekonomi daerah akan di dominisasi oleh program desentralisasi dan pengembangan etonomi daerah.Tujuan program ini jahu lebih luas dari pembangunan daerah,yaitu untuk meningkatkan rasa keadilan ,mengembangkan partisipasi rakyat dan suatu sistim sosial – politik yang demokrasi ,serta menjaga dan memperkokoh kesatuan bangsa.
Polo desentralisasi dan otonomi daerah yang dapat memenuhi semua tujuan itu tidak mudah untuk di rancang. Tujuan – tujuan diatas ingin di tampung dalam UU No 22/1999 dan UU No 25 /1999 .Dalam berbagai macam terdapat berbagai keracuan terlihat dari meningkatnya keraguan untuk memberikan otonomi pada daerah Tingkat 11.

Pengalihan kewenangan ke Tingkat 11 menjanjikan pengembangan partisipasi rakyat dalam pembangunan dan pembangunan sistim yang semakin demokratis.Tetapi otonomi di Tingkat 11 untuk beberapa tahun mendatang,mungkin sampai 10 tahun ,belum tentu menjamin terselenggaranya pembangunan ekonomi daerah yang kompotitif dan efisien karena pengambangan kebijakan dan pembangunan kelembagaan dan kemampuan di banyak daerah Tingkat 11 akan membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Lemahnya kebijakan pengembangan kebijakan serta ke lembagaan dan kemampuan di daerah sangat tampak dari menimimnya prakarsa di daerah dan usulan – usulan yang datang dari daerah untuk melaksanakan program desentralisasi dan otonomi daerah.Di waktu lalu pembangunan daerah di gagaskan dan di laksanakan terutama oleh pusat.Kini terdapat bahaya bahwa proses desentralisasi juga akan diselenggarakan secara tersentralisasi.

Peranan pusat mungkin akan tetap besar dalam bidang fiskal. Arsitiktur fiskal pola lama sangant timpang secara vertikal walaupun cukup seimbang secara horizontal .Dorongan untuk merombak arsitiktur ini sangat masuk akal tetapi bila tidak di rancang dengan baik bisa menghasilkan artistektul fiskal yang kurang timpang secara horizontal.
Suatu keseimbangan vertikal dan horizontal merupakan prasyarat bagi terjaganya kesatuan bangsa.Dalam rancangan bangunan baru peranan pusat untuk menjaga keseimbangan horizontal itu di lakukan melalui dana Alokasi Umum (DAU) yang mungkin akan tetap besar selama 10 tahun mendatang.

Pendapat Asli Daerah (PAD) hanya merupakan salah satu pencerminan salah satu daerah,tetapi keragaman yang besar dalam kemampuan itu sudah menunjukkan bahwa selain masalah sequencing dalam desentralisasi dan pemberian otonomi juga perlu di rancang pelaksanaan terhadap sasuai kemampuan masing – masing daerah.

Data – data untuk tahun 1996 menunjukkan secara rata- rata PAD untuk 35 kotamadya mencapai sekitar 22,4% dari total penerimaan sedangkan PAD untuk 232 kabupaten mencapai 10.3% .
Satu pemetahan berdasarkan PDRB perkapala PAD sebagai persen dari total penerimaan menunjukkan bahwa dari jumlah kebupaten tersebut hanya 17 kabupaten (4 di luar Jawa dan Bali) mempunyai PAD dan PDRB per kapal di atas rata-rata ,sedangkan 103 kabupaten Untuk ke 53 kotamadya ,hanya 8 kotamadya (Jawa dan Bali) yang mempunyai PAD dan PDRB per kapala di atas rata – rata ,sedangkan sebanyak 26 atau sekitar 50 persen ,di bawah rata-rata .

Dalam proses pemulihan ekonimi nasional .pelaksanaan program desentralisasi yang tergesa-gesa tanpa kesiapan memadai akan mengganggu pemulihan ekonomi yang pada gilirannya akan merugikan pembangunan ekonomi daerah sendiri.Maka sangat mungkin di perlukan suatu kesepakatan baru.
Proses desentralisasi tidak perlu diakselerasi.Yang perlu di akselerasi pengembangan ke lembagaan dan kemampuan ,termasuk untuk mengembangkan kebijakan pada tingkat daerah yang harus mendapat prioritas pertama dan dilaksanakan terutama di daerah .Inilah inti dari pemberdayaan ekonomi daerah yang merupakan kunci bagi pembangunan ekonomi daerah yang kompetitf dan efisien.