Wednesday, July 15, 2009

Menulis Surat Pembaca, Divonis Enam Bulan Penjara

15/07/2009 19:02
Liputan6.com, Jakarta: Khoe Seng Seng alias Aseng, terdakwa kasus pencemaran nama baik akibat surat pembaca di sejumlah media, divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, Rabu (15/7).


Kekecewaan Aseng terhadap PT Duta Pertiwi, pemilik toko di ITC Mangga Dua, Jakarta, mendorongnya menulis surat pembaca.

Ia protes karena toko yang dibelinya 18 tahun lalu dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), tiba-tiba dinyatakan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Artinya, ia tak berhak atas bangunan dan sewaktu-waktu bisa diusir karena tanah itu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Ini mirip dengan kasus Prita Mulyasari yang dipenjara karena menulis surat elektronik, Aseng pun kemudian diadili.

Ia dijerat pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tak menyenangkan. Rabu (15/7) siang, vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan Aseng bersalah.

Vonis itu bermakna, Aseng tak akan masuk penjara jika tidak melakukan tindakan serupa selama masa percobaan.(IRN/YUS)

Mbah Surip Kantongi Rp 4,5 Miliar

15/07/2009 16:00 Selebritis Liputan6.com, Jakarta: Penantian Mbah Surip terbayar sudah.

Setelah menunggu 20 tahun, lagu ciptaannya Tak Gendong meledak di pasaran. Hampir setiap hari wajah pria bernama lengkap Urip Ariyanto itu menghiasi layar kaca.

Bahkan, jadwal manggung off air-nya sudah penuh hingga Agustus mendatang.

Tak hanya itu, belum genap dua bulan dirilis, lagu berirama reggae tersebut telah diunduh oleh satu juta pengguna ponsel tanah air.

Dari situ saja, Mbah Surip dipastikan mengantongi uang sebesar Rp 4,5 miliar. Kesuksesan ternyata tidak mengubah sifat dan penampilan Mbah Surip.

Walau mengaku telah membeli rumah dan mobil, ia tetaplah Surip yang sederhana dan bersahaja. Kalau disuruh memilih, bapak empat anak bergelar insinyur itu lebih senang naik ojek ketimbang mobil barunya. "Kalau enggak ada kerjaan ya ngojek," ucap Mbah Surip.(LUC)

Tunggakan Klaim TKI Rp 35 M, BNP2TKI Desak Revisi Regulasi

SURABAYA - SURYA - Badan Nasional Perlindungan dan Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat Depnakertrans telah melakukan tunggakan klaim asuransi TKI lebih dari Rp 35 miliar selama periode 2008-2009.

Menurut Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI Mardjono, klaim asuransi secara nasional itu bisa lebih besar lagi, sebab khusus TKI yang pulang melalui pintu Bandara Soekarno-Hatta yang jumlahnya 2.000-an, nilai klaimnya mencapai Rp 25 miliar.

“Estimasinya sekitar 100-150 orang per hari,” kata Mardjono, usai Workshop Asuransi TKI di Shangri-La Hotel, Selasa (14/7).

Tunggakan itu meliputi, pembayaran ganti rugi sakit, meninggal dunia, cacat yang ditimbulkan selama bekerja, hingga tunggakan gaji, serta persoalan hukum lainnya. Tiap TKI yang ditempatkan keluar negeri selalui membayar polis sebesar Rp 400.000.Padahal, dari total TKI itu hanya 10 persen saja yang bermasalah. “Artinya, perusahaan asuransi yang ditunjuk Menakertrans sebetulnya masih untung dari yang 90 persen. Tapi prosedur pembayarannya selalu dipersulit,” jelasnya.

Rumitnya prosedur pembayaran klaim asuransi tidak terlepas dari Permenakertrans 23/2008. Karena itu, BNP2TKI yang juga difasilitasi ILO (Organisasi Buruh Internasional) mendesak Menakertrans untuk merevisi peraturan itu.“Kita ingin penyederhanaan regulasi.

Selama ini TKI yang hendak klaim harus melampirkan surat keterangan KBRI dan RS rujukan di negara TKI bekerja. Ini mempersulit,” lanjut Mardjono.Masalah klaim asuransi ini membengkak manakala terjadi PHK masal pasca krisis global. Sebagian besar TKI yang dideportasi berasal dari Malaysia dan Arab Saudi. “Untuk PHK dengan masa kerja lebih dari enam bulam bisa melakukan klaim sampai Rp 10 juta,” katanya.

Kepala Disnakertransduk Jatim Indra Wiragana mengaku, akan menelusuri persoalan ini. “Apa ya betul klaimnya sebesar itu? Meski konsorsium asuransi ditunjuk Depnakertrans, namun Disnakertransduk Jatim tidak punya banyak wewenang. Kita tidak tahu premi dan klaim yang terbayar,” ungkap Indra.

Untuk itu, pihaknya akan akan mengajukan dua opsi ke Depnakertrans. Pertama, terkait otonomi daerah harusnya pengelolaan pemda bisa penuh. Kedua, apabila pengelolaan terpusat dari Depnakertrans, setidaknya ada sedikit kontribusi untuk PAD Jatim. “Kalau pembagian wewenang jelas, maka kita bisa intervensi bagaimana mempermudah prosedur pembayaran klaim,” ujarnya.

Untuk Jatim, pemberangkatan TKI ditargetkan mencapai 60.000. Artinya, dengan premi Rp 400.000 per orang, maka target premi per tahun diharapkan Rp 24 miliar. Asuransi yang tergabung dalam konsorsium antara lain, Paladin Jasindo, Daman Samil, Adira, dan Grasia.
Ketua Apjati Jatim Eddi Widarto menambahkan, revisi Permenakertrans harus disegerakan.


“Ada monopoli institusi pengatur asuransi yakni Depnakertrans, belum lagi soal prosedur klaim, ditambah lagi aturan pemegang polis yang diserahkan ke UPT P3TKI atau BNP2TKI. Harusnya, pemegang polis ya PJTKI karena yang bayar premi PJTKI,” pungkasnya. ame

Australia Buka Pintu buat TKI

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mencari negara alternatif tujuan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang selama ini terpusat di Malaysia. Salah satu yang masuk dalam daftar teratas adalah Australia.

Saat ini kesempatan kerja bagi TKI, khususnya sektor informal di Canberra maupun di Melbourne, cukup terbuka.

''Peluang itu untuk bidang konstruksi, perawat, pertanian, peternakan, dan hospitality seperti SPA therapy, pramuniaga hotel, rumah sakit, dan sejenis,'' ujar Kepala Ba­dan Nasional Penempatan dan Per­lindungan TKI (BNP2TKI) Mu­hammad Jumhur Hidayat ketika dihubungi dari Jakarta kemarin.

Pekan ini Jumhur didampingi Duta Besar Indonesia di Canberra Primo Aluio Joelianto dan Kon­jen RI di Melbourne Budiarman Ba­har merangkai sejumlah pertemuan dengan pejabat teknis sek­tor pekerja migran di Negeri Kanguru itu. Hasilnya, sejumlah agency penempatan tenaga kerja setempat pun mulai membuka pintu kerja sama.

Antara lain, TSS Staffing So­lutions, Cattle Council of Australia, Work in Australia, serta pihak Australian Immigration Services. Jumhur berharap penempatan TKI semi skill maupun skill harus terus ditingkatkan di Australia. Targetnya adalah jumlah pekerja yang dapat menyamai tenaga kerja Vietnam di Australia yang jumlahnya lima persen dari total immigrant worker, yakni sekitar 25 ribu pekerja.

Menurut data Australian Immigration Services, kata dia, saat ini terdapat 500 ribu buruh migran di Australia. ''Dari jumlah itu yang menggunakan visa 457 ribu,'' ujarnya.Jumhur meminta pihak agency di Melbourne bekerja sama dengan PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) di Indonesia.

Kerja sama itu dengan melakukan program pelatihan bersama agar kompetensi TKI bisa memenuhi standar pengguna jasa di Australia. Menurut data BNP2TKI, saat ini terdapat sekitar 20 ribu WNI di Australia.

''Diasumsikan jumlah TKI 12-15 ribu karena tak sedikit juga pelajar yang berprofesi sebagai pekerja migran dan itu membuat pendataan sedikit rumit,'' terangnya.Sementara itu, Malaysia dikabarkan siap melakukan pertemuan dengan Indonesia akhir Juli 2009 untuk merevisi nota kesepahaman 2006 tentang pengiriman pemban­tu rumah tangga (PRT).

Hal itu disampaikan Menteri Sumber Manu­sia Malaysia S. Subramaniam dalam surat resmi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Soeparno.Dia mengatakan, empat agenda pembicaraan adalah libur satu hari per minggu, perlindungan asuransi, kontrak kerja, dan penetapan gaji minimal PRT per bulan. Rencananya pertemuan dilakukan pada akhir Juli.

Pertemuan itu dilakukan terkait langkah pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman PRT (pembantu rumah tangga) ke Malaysia hingga ada revisi MOU Indonesia-Malaysia yang ditandatangani 2006.

Peng­hentian itu dilakukan setelah ada beberapa pembantu Indonesia mengalami siksaan. Erman mengatakan, pihaknya telah meminta pertemuan bersama (joint committee) Indonesia-Malaysia dipercepat pada pertengahan Juli 2009. Dia memperkirakan perundingan berjalan dua minggu serta dicapai nota kesepahaman baru.

''Sehingga 1 Agustus 2009 diharapkan kebijakan penghentian pengiriman PRT bisa dicabut,'' ujarnya. Namun, kata dia, Malaysia belum siap dan baru bersedia akhir Juli 2009.Indonesia, kata dia, mengingin­kan revisi nota kesepahaman TKI, yakni libur satu hari untuk pembantu, perlindungan asuransi, gaji minimum dan kenaik­an gaji berkala, dan adanya kontrak kerja antara majikan dan PRT.

Pemerintah juga menuntut tidak ada diskriminasi gaji di an­tara sesama PRT. Jika PRT dari negara lain digaji seribu (Rp 2,85 juta), gaji pembantu Indonesia juga sama. ''Kami bisa to­lerir jika perbedaan gaji berda­sarkan sektor pekerjaan,'' kata Erman. (zul/iro ) Jawapos.

Monday, July 13, 2009

Malaysia setuju empat isu berkaitan pembantu rumah

Isnin :13/07/2009 15:47pm
Sumber Utusan Malaysia

KUALA LUMPUR 13 Julai - Malaysia bersetuju dalam empat isu yang berkaitan dengan pembantu rumah warga Indonesia iaitu yang terkait dengan soal cuti sehari dalam seminggu, asuransi , membaiki standard kontrak dan juga soal bayaran gaji tetap atau bulanan.

Menteri Sumber Manusia, Datuk Dr. S.Subramaniam berkata, keputusan yang dibuat sejak beberapa bulan lalu itu adalah antara perkara yang dipersetujui oleh Malaysia dan Indonesia, manakala lain-lain isu akan dibicarakan dalam mesyuarat berikutnya nanti.

“Tanggal (mesyuarat) akan datang ditangguhkan, sebagaimana yang diminta pihak Indonesia,” katanya ketika ditemui selepas melancarkan Persidangan Asia e-Learning di sini hari ini.

Menurutnya, mesyuarat dua hala itu akan membabitkan beliau dan Menteri Tenaga kerja Indonesia Erman Suparno di Kuala Lumpur hujung bulan ini.

Mesyuarat itu diadakan karena keputusan Indonesia menghentikan penghantaran pembantu rumah ke Malaysia sehingga mesyuarat akan datang bagi membincangkan perjanjian baru berkaitan pekerja migran, ekoran beberapa laporan mengenai kejadian pembantu rumah didera.
- BERNAMA