Tuesday, November 30, 2010

Menteri PPPA: Pengiriman TKW Harus Diperketat

Bogor (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Linda Amalia Sari Gumelar, Senin di Bogor mengatakan, pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri harus diperketat.

"Pengiriman TKW ke luar negeri harus diperketat, agar tidak terjadi lagi kasus kekerasan terhadap perempuan," katanya saat menghadiri seminar nasional di kampus Institut Pertanian Bogor, Darmaga, Bogor, Selasa.

Sari Gumelar pada Selasa didaulat sebagai pembicara kunci pada seminar nasional tentang peningkatan kapasitas gender.

Kegiatan tersebut diselenggarakan Program Studi Wanita (PSW), Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3), Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) IPB.

Ia mengemukakan, kekerasan terhadap tenaga kerja wanita di luar negeri yang belakangan kerap terjadi, tidak boleh terulang lagi ke depan.

Merujuk pada kasus penyiksaan yang dialami oleh Sumiati, TKW asal Malang, Jawa Timur, yang mulutnya digunting majikannya dan mengalami penyiksaan sadis, Linda Amalia Sari Gumelar mengimbau agar Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengetatan pengiriman TKW.

"Pengiriman TKW harus diperketat, agar tidak terulang lagi kasus kekerasan dan penyiksaan terhadap perempuan, seperti yang dialami Sumiati," katanya.

Selain proses pengiriman harus diperketat, ia juga menyarankan agar Kemenakertrans memperhatikan faktor kapasitas dan keterampilan dalam mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri.

"Kapasitas dan keterampilan TKW harus diperhatikan, sehingga mereka memiliki pekerjaan yang lebih layak, agar tidak mengalami kasus kekerasan," demikian Menteri PPPA Linda Amalia Sari Gumelar.
(ANT/A024)

Monday, November 29, 2010

WNI Di Vonis Hukuman Mati Karena Merampok Menggunakan Senjata Api Dua Tahun Lalu

Kedah;Seorang Warga Negara Indonesia penduduk tetap Malaysia di vonis hukuman mati oleh pengadilan tinggi negeri Kedah hari ini 29/11/2010 ,karena kesalahan melakuna rampokan dengan menggunakan senjata api.

Hakim Tunggal Datuk Mohd Azman Husen membacakan keputusan Vonis mati pada Basuni Toher karena bersalah melepaskan tembakan sampai cedera kepada korban yaitu Chua Ah Hing 59,dalam satu rampokan bersenjata di No 481 ,Jalan Mahsuri 1/A ,Taman Mahsuri Fasa 3C ,Padang serai ,kulim dua tahun lalu bersama seorang temannya.

Terdakwa ,Toher 47 tahun di jerat dengan pasal 3 undang-undang tahun 1957 senjata api dengan ganjaran hukuman mati.

Friday, November 26, 2010

warga Bawean Mengurus Akte Untuk Melengkapi persyaratan menjadi TKI

Jum'at, 26 November 2010 11:40:30 WIB
Reporter : Deni Ali Setiono

Gresik (beritajatim.com) - Maraknya penyiksaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak menyurutkan warga Pulau Bawean untuk mencari rejeki di negeri orang. Berdasarkan data akte kelahiran yang diserahkan ke Pemkab Gresik sekitar 60 persen dari 2.713 akte digunakan untuk melengkapi menjadi TKI.

"Sebagian besar warga Bawean yang menjadi TKI di usia produkti sebagai syarat melengkapi menjadi tenaga kerja di Malaysia dan Singapura," kata Kepala Dispendukcapilsos Kabupaten Gresik, Hari Sucipto, Jumat (26/11/2010).

Diakui Hari, dengan banyaknya warga Bawean mengurus persyaratan menjadi TKI membuat instansinya melakukan 'jemput bola'. Langkah ini diambil agar pihaknya bisa mendata secara langsung jumlah masyarakat Bawean yang menjadi tenaga kerja di luar negeri.

"Jika selama ini mengurus akte bagi masyarakat Bawean cukup sulit maka melalui jemput bola Dispendukcapilsos Kabupaten Gresik kerumitan itu bisa diminimalisir," tuturnya.

Hari menjelaskan, sebelumnya warga Bawean yang hendak mengurus akte kelahiran harus berlayar sejauh 81 mil ke kantor Dispendukcapilsos setelah melengkapi beberapa persyaratan di tingkat desa dan kecamatan setempat.

"Karena beberapa tahapan pembuatan akte kelahiran memang harus dilakukan di kantor Dispendukcapil, termasuk tanda-tangan dari kepala dinas. Tidak heran jika warga setempat masih enggan mengurus akte kelahiran jika kebutuhannya tidak mendesak," paparnya.

Untuk itu lanjut Hari, dalam program Dispendukcapilsos 'jemput bola' selama dua hari sudah ada 2.713 pengajuan, 2.400 diantaranya di Kecamatan Sangkapura, dan 317 sisanya di Kecamatan Tambak.

Catatan data Dispendukcapilsos sekitar 48,47 persen atau hampir separuh penduduk Gresik sekarang belum memiliki akte kelahiran. Dari 1.282.259 warga Gresik, hanya 660 ribu saja yang memiliki akte kelahiran, sedangkan 620 ribu sisanya hingga saat ini belum mengurus akte kelahiran.

Rinciannya dari ratusan ribu penduduk yang belum memiliki akte tersebut, 40 persen atau 248 ribu masih berusia 30 tahun ke bawah, sedangkan 60 persen atau 372 ribu lainnya berusia 60 tahun ke atas. [dny/kun]

Presiden Perintahkan Susun UU Perlindungan TKI

Jumat, 26 Nopember 2010
Buruh Migran , Pemerintah Bakal Tempuh Moratorium

JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaker trans) melakukan perbaikan UU Tenaga Kerja agar menjamin pe menuh an hak tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Jika tidak dimungkinkan untuk dituangkan dalam revisi UU Ketenagakerjaan, pemenuhan hak TKI harus disusun dalam undang-undang tersendiri.

“Saya menerima rekomendasi kebetulan melalui unjuk rasa, melalui ibu-ibu, saya cek ada apa ini. Saya tanya, saya cek ke staf ada apa ibu-ibu unjuk rasa di depan istana. Yang saya terima dari staf adalah mereka menginginkan adanya UU tentang perlindungan tenaga kerja wanita (TKW),” kata Presiden Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/11).

Presiden berpendapat permintaan itu merupakan hal positif yang harus segera direspons oleh pemerintah. “Kita lihat kalau UU tenaga kerja kita yang ada, kandungan tentang itu kecil atau tidak luas, kurang memenuhi persyaratan, tidak lagi bisa merespons apa yang ada saat ini, ya kita bisa revisi, atau bisa saja diperlukan ada undang-undang khusus tentang itu,” kata Yudhoyono.

Oleh karena itu, Presiden kemudian menginstruksikan agar Menakertrans menelaah kemungkinan lahirnya undangundang perlindungan TKW. “UU-nya harus benar dan memadai,” kata Yudhoyono. Namun, tidak semua hal terkait TKW dapat dituangkan da lam undang-undang karena terkait dengan berbagai hal, seperti aturan hukum negara tujuan TKW.

Oleh karenanya, hal itu bisa diatur dalam peraturan lain atau dalam upaya diplomasi oleh Kementerian Luar Negeri. Presiden menegaskan terus memastikan tugas dan fungsi pemerintah pusat dan daerah berjalan baik dalam mengelola TKI. Selain itu, Yu dho yono menginginkan agar Perusahaan Jasa Tenaga Kerja In donesia (PJTKI) berbenah diri.

“Saya ingin mereka berbenah diri, kita harus melakukan evaluasi objektif terhadap semuanya itu. Kalau ada kesalahan di tempat mereka, dampaknya bisa panjang dan besar,” kata Yudhoyono. Presiden ingin memastikan se mua perusahaan pengirim te naga kerja tidak lalai serta me menuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh peme rintah.

“Dalam waktu dekat, saya, Wapres, dan menteri-menteri terkait akan melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke perusahaan- perusahaan itu. Kalau harus memberikan sanksi, kita berikan sanksi. Ini soal manusia, tidak boleh ada kelalaian apa pun,” kata dia. Pembenahan PJTKI, kata Yudhoyono, harus dilakukan bersamaan dengan upaya diplomasi dan penyelesaian kasus penganiayaan dan pembunuhan dua TKI di Arab Saudi.

Dalam Pembahasan Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan draf UU perlindungan TKW masih menunggu dibahas di DPR. “Sekarang RUU itu masih di DPR, menunggu dibahas,” kata dia. Dia mengatakan beberapa substansi penting RUU itu mengadopsi beberapa peraturan menteri tenaga kerja serta instruksi presiden. “Beberapa muatan Permen dinaikkan menjadi isi UU, juga inpres, serta ada sanksi bagi para perusahaan yang melanggar pemenuhan hak TKW,” kata dia.

Muhaimin mengatakan pihak nya tetap berupaya menem puh moratorium TKI ke Arab Saudi walau akan mendapat penolakan keras dari Pe laksana Penempatan Tenaga Ker ja Indonesia Swasta (PPTKIS). Namun, Muhaimin menegaskan PPTKIS ini tidak memiliki pilihan lain.

PPTKIS harus menerima keputusan jika pemerintah telah menetapkan moratorium sebagai solusi terhadap kasus pelanggaran hak asasi di Arab Saudi. Dua kementerian, yakni Kemenakertrans dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), bertekad untuk terus melakukan diplomasi agar negara penempatan TKI mau memberikan perhatian dan perlindungan kepada tenaga migran dari Tanah Air.
ito/cit/N-1

Thursday, November 25, 2010

Pemerintah Berhati-hati soal Moratorium

Kamis, 25 Nopember 2010
Buruh Migran

JAKARTA – Pemerintah khawatir wacana moratorium atau penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri bisa memicu penyelundupan TKI. “Kita harus berhati-hati dalam mempersiapkan wacana moratorium pengiriman TKI ke luar negeri,” kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono, di Jakarta, Rabu (24/11). Agung menjelaskan jika tidak dipersiapkan dengan baik, moratorium tersebut bisa membuka ruang bagi pengiriman TKI secara ilegal.

“Bisa saja ada oknum yang mengirimkan TKI dengan jalur ilegal disebabkan adanya aturan penghentian sementara dari pemerintah. Hal itu akan lebih membahayakan nasib TKI bersangkutan karena pengirimannya tidak diketahui pemerintah,” katanya. Agung juga menambahkan hal terpenting yang perlu dilakukan menyusul terjadinya sejumlah kasus penyiksaan yang dialami TKI di luar negeri adalah peningkatan pengawasan dan pembenahan prosedur pengiriman tenaga kerja.

“Panggil perusahaan jasa TKI dan lakukan pengawasan secara berkelanjutan dengan ketat, setelah itu lakukan seleksi dengan baik sebelum mengirim TKI, pastikan ada sertifi kat, ijazah asli, keterampilan, dan kelengkapan lain yang dibutuhkan,” katanya. Agung menjelaskan hal tersebut menjadi tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Perlindungan TKI

Dalam kesempatan terpisah, Serikat Pekerja Migran Indonesia (Union Migrant Indonesia/ Unimig Indonesia) mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membentuk Kantor Tek nis Urusan TKI yang bertugas khusus dalam memberikan perlindungan dan peng awas an terhadap TKI di luar negeri. Pembentukan kantor teknis ini bisa meniru Kantor Teknis Urusan Haji (TUH) di bawah Kementerian Agama yang berkantor di Jeddah.

“Kementerian Agama saja perlu membentuk Kantor TUH untuk menangani haji yang jum lah nya ratusan orang. Itu pun setiap musim haji, sedangkan TKI yang jumlahnya jutaan dan terus berdatangan setiap hari nya, tidak ada perlindungan di luar negeri,” kata Presiden Seri kat Pekerja Migran Indone sia Mu hammad Iqbal di Gedung DPR, Rabu. Keberadaan kantor urusan TKI dianggap perlu sebagai tempat mengadu para TKI yang bermasalah. Kantor ini juga bisa memberikan pendam pingan terhadap TKI yang men dapat perlakuan tak baik.

“Su dah banyak TKI yang nasibnya tak me nen tu,” kata Iqbal. Unimig meminta agar Kemenlu memperluas jangkauan dan meningkatkan perlindungan dengan memperbanyak kantor perwakilan dan kantor penghubung di daerahdaerah basis TKI seperti Arab Saudi dan Malaysia. “Di Arab Saudi hanya ada dua kantor perwakilan (Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah), se dangkan TKI tersebar di banyak kota seperti di Damam, Madinah, hingga Abha,” katanya.
way/Ant/N-1