Sunday, November 2, 2008

Imigrasi Tanjung Perak Surabaya ,Urus Dokumen Imigrasi Diperlambat?

(Foto Jawapos:2/10/08)
(Sumber : Jawa Pos Senin, 03 November 2008 ]
http://www.jawapos.co.id/

Ruwetnya pengurusan dokumen keimigrasian ibarat penyakit kronis yang semakin parah dari tahun ke tahun. Dulu, korban pungli dan panjangnya rantai birokrasi hanya dirasakan orang biasa. Kini, biro jasa yang gembar-gembor menyediakan layanan "paspor kilat" pun ikut merasakan hal yang sama, jadi "sapi perahan".-----------
SIANG itu, Reno (nama samaran, salah seorang pegawai biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian) baru saja menuntaskan pengurusan paspor beberapa kliennya di Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Namun, bukan raut gembira yang terpancar di wajahnya. Mukanya terlihat kusut.
Maklum, dia mengaku mengurus paspor sejak 16 Oktober lalu. "Ruwet Mas. Baru tadi saya dapat," kata Reno yang diwawancarai Jawa Pos pada 30 Oktober lalu.
Berarti, dia butuh 14 hari untuk bisa menyelesaikan pembuatan paspor di sana. Padahal, pemerintah sudah lama gembar-gembor bahwa pengurusan paspor di semua Kantor Imigrasi bisa selesai dalam waktu singkat, paling lama empat hari.
Kepada Jawa Pos, Reno mulai bercerita alur pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Tanjung Perak yang telah dilaluinya. Dua hari pertama, dia mengajukan berkas permohonan paspor yang sudah dilengkapi persyaratan sekaligus membayar semua biaya. Selang dua hari, dia kembali datang ke Kantor Imigrasi.
Sampai proses foto dan interview, dia tidak mengalami masalah. Namun, ketika tinggal menunggu tahap penyelesaian paspor (cetak foto, tanda tangan paspor, dan laminasi), Reno dibuat pusing. "Setiap saya tanya, petugas selalu bilang masih dalam proses. Alasannya macem-macem. Katanya menunggu kepala kantor atau ada yang perlu dicek, pokoknya macem-macem," ujarnya sambil mengeluh.
Hampir dua pekan berselang, tiba-tiba dia dihubungi salah seorang pegawai Kantor Imigrasi dari lalu lintas keimigrasian (lantaskim). Melalui telepon itu, sang pegawai menginformasikan persyaratan tambahan jika ingin paspor selesai dicetak. Salah satunya, untuk setiap pengurusan paspor di atas sepuluh lembar, para biro jasa diwajibkan setor dana tambahan.
Satu paspor ditarik Rp 200 ribu. "Terus terang, saya kaget. Lha wong, saya juga sudah banyak setor sebelum ini. Eh, kok ada tambahan lagi," imbuhnya.Karena kepepet, dia terpaksa membayar dana tambahan tersebut. Seketika itu juga, paspor diberikan. "Sudah bayar dobel, waktunya sangat lama," keluh Reno yang sudah hampir enam tahun menjadi biro jasa pelayanan dokumen keimigrasian tersebut.Nah, kalau biro jasa -yang kerjanya sama persis dengan calo- bisa kesulitan mengurus paspor dan jadi korban pungli, bisa dibayangkan nasib perorangan yang mengurus sendiri. Apalagi yang sama sekali tidak berpengalaman.***
Pemerintah sebenarnya telah berkali-kali membuat penyederhanaan birokrasi untuk mempersingkat layanan dokumen keimigrasian. Bahkan, peraturan yang muncul sudah dipajang secara transparan di setiap Kantor Imigrasi.
Selama prosedur dan semua syarat pemohon sudah lengkap, dokumen keimigrasian -terutama paspor- bisa diperoleh pemohon maksimal dalam empat hari.Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Alih-alih bisa lebih mudah, para pemohon dokumen keimigrasian masih saja dibuat sulit. Mereka terpaksa harus terus berhadapan dengan pungutan liar kalau ingin paspornya cepat jadi.
Jawa Pos mendapat bocoran dari beberapa pegawai di lingkungan Imigrasi Tanjung Perak soal keruwetan pengurusan paspor di sana. "Kalau sesuai aturan, semua bisa berjalan lebih cepat. Tapi, terlalu banyak pihak yang bermain.
Semuanya terkait dengan pungli," kata staf di kantor itu.Dia lantas mencontohkan alur pengurusan paspor yang sebenarnya sudah tersusun rapi. Pertama, pemohon mengambil formulir sekaligus nomor antre, setelah itu mengajukan berkas. Proses tersebut membutuhkan waktu sehari.
Ketika mengajukan permohonan, si pemohon mendapatkan tanda terima untuk digunakan pada saat pembayaran biaya pembuatan paspor. Biaya untuk paspor 48 halaman Rp 270 ribu. Rinciannya, Rp 200 ribu untuk pembuatan paspor, Rp 55 ribu untuk foto, dan Rp 15 ribu untuk pengambilan sidik jari. Paspor 24 halaman dikenakan biaya Rp 120 ribu.
Setelah membayar biaya paspor, pemohon mengikuti serangkaian kegiatan, mulai foto, sidik jari, hingga wawancara. Proses itu berlangsung sehari. Setelah selesai, pemohon tinggal menunggu persetujuan paspor dari Imigrasi Jakarta. Waktu yang dibutuhkan untuk penuntasan paspor tersebut adalah dua hari. Di atas kertas, pengurusan sebuah dokumen paspor membutuhkan waktu empat hari.
Tahap yang rawan pungli, lanjut sumber tersebut, dimulai saat pendaftaran. Sudah menjadi rahasia umum, pemohon harus menyelipkan pelicin agar berkas pendaftarannya cepat diurus. Besarannya pun beragam, Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu. "Jika tidak, jangan harap bisa cepat," katanya.
Praktik semacam itu diakui warga Gresik yang akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi Tanjung Perak untuk keperluan menunaikan ibadah umrah. Warga berinisial S tersebut mengaku harus menyelipkan Rp 100 ribu di berkas pendaftaran agar cepat diproses. "Teman-teman saya yang sebelumnya mengurus paspor di sini bilang seperti itu. Ya, saya ikuti supaya cepat," ujarnya saat ditemui Jawa Pos di Kantor Imigrasi Tanjung Perak.
Para pemohon juga kerap "dipaksa" memberikan dana tambahan kepada pegawai tertentu ketika pengambilan foto maupun wawancara. "Bahkan, jika persyaratan kurang, pemohon tetap bisa lolos, asal memberikan tambahan dana kepada petugas," jelasnya.
Yang paling berpotensi pungli adalah tahap penyelesaian paspor, yakni setelah berkas pengajuan disetujui oleh Dirjen Imigrasi. Biasanya, pegawai tertentu memasang tarif pengambilan yang berkisar Rp 50 ribu-Rp 200 ribu. "Tidak hanya kepada pemohon, tapi juga kepada biro jasa yang mengurus paspor masal," katanya.Selain pembuatan paspor, praktik pungli terjadi di beberapa layanan lain.
Salah satunya adalah pengurusan surat izin tinggal kunjungan (SITK) bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia yang melebihi batas waktu kunjungan. "Banyak pegawai yang minta tambahan dana agar pengurusannya cepat," imbuhnya.Praktik itu pula yang membuat SITK kerap disalahgunakan.
Malah, menjadi salah satu celah yang bisa dimanfaatkan oleh para warga asing yang bertujuan bekerja. "Mereka (warga asing yang bekerja) memilih bikin SITK perpanjangan," katanya.Para WNA itu pun berani bayar lebih dari tiga kali lipat.
Sesuai aturan, tarif SIT Rp 250 ribu. Tapi, para pemohon yang notabene ekspatriat tersebut berani bayar hingga Rp 1 juta. Celah pungli itu pula yang kerap dimanfaatkan para cukong penyalur tenaga kerja asing ilegal agar bisa bebas.
Atas berbagai keruwetan itu pula, menurut sumber Jawa Pos, hingga saat ini, ada sekitar 1.000 berkas pengajuan paspor yang mangkrak dan belum diproses. Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Imigrasi Tajung Perak yang baru saja menanggalkan jabatannya Jumat lalu, Budi Santoso Rachman, mengatakan bahwa pihaknya telah mengubah sistem pelayanan di kantor itu. "Kita masih mencari sistem terbaik.
Seluruh Kasi dan pegawai bahkan diganti. Pejabat ganti semua. Sehingga mencari warna yang terbaik," ujarnya.
Terkait dengan berbagai keluhan dan kelambanan pelayanan paspor, pihaknya hanya bisa berjanji untuk mengecek. "Nanti juga bisa ditanyakan ke Pak Rudy Sudarisman (Pengganti Budi yang sebelumnya menjabat Kabid Intelijen bidang Imigrasi Kanwil Depkum HAM, Red)," ujarnya.
Budi mengatakan, tidak mudah menyelesaikan keruwetan yang ada di Kantor Imigrasi itu. Meski demikian, dia mengatakan bahwa sistem yang ada di kantornya adalah yang terbaik. "Sudah terintegrasi dengan Jakarta. Karena, campur tangan manusianya sudah minim," tuturnya. (ris/kit/fat)

No comments: