- Coba bayangkan jika terjadi pada dirinya atau anaknya penyiksaan seperti ini.Apakah majikan yang menyiksa pembantu rumahnya tidak mahu berfikir waras dulu,janganlah ikut nafsu hewaninya.
- Kepada majikan-majikan yang di luar sana,jika ada persoalan tentang prt jangan coba menjadi hakim sendiri dimanapun negara ada undang-undang.Sekiranya ada persoalan dengan Prt-nya kan bisa menghubungi agen pembekal atau kedutaan Indonesia untuk minta pertolongan,atau bisa di pulangkan m,janganlah sampai di siksa seperti Siti Hajar.
- Harapan ,Pemerintah segera fikirkan sesuatu ,agar akan datang tidak berulang lagi kejadian kasus penyiksaan seperti yang terjadi pada nasib Siti Hajar dan Nirmala Bonat, contohnya segera bentuk team monitoring di setiap negara penempatan tki.
- Jika ada hal-hal yang terkait dengan tki yang ada persoalan di lapangan badan monitoring tersebut akan segera menyelamatkannya,dan juga bisa bekerja sama dengan aparat kepolisian negara penempatan tki.
- Jadi fungsional monitoring bisa berperan di lapangan ,sedangkan bada perlindungan yang nantinya akan menjaga hal-hal terkait advokasi dan lain-lain. jadi Tki akan selalu ter lindungi dan cepat di selamatkan
- Semuga kedepana tidak ada kasus seperti Nirmala Bonat Dan Siti Hajar lagi.
No comments:
Post a Comment