Thursday, January 8, 2009

Warga Aceh Di Vonis Mati oleh Pengadilan Shah Alam

Mantan pekerja pabrik warga Aceh di jatuhi vonis mati oleh pengadilan tinggi Shah Alam pada 8/1/09

Vonis mati keatas Teuku Nawardi Syamsuar ,31 ,tahun di bacakan oleh Hakim Pengadilan tinggi Shah Alam Datok Syed Ahmad Helmy Syed Ahmad pada pukul 10.30 waktu Malaysia.

Terdakwa di dapati salah mengedar narkoba "jenis ganja " seberat 491 gram. Terdakwa di tangkap oleh aparat polisi pada pukul 8.45 malam, 9 Oktober 2006 di depan pabrik AS Logistics Sdn. Bhd., Lot 1614 dan 1615, Jalan Teluk Kapas Rantau Panjang, Klang .

Dia didakwa mengikut Seksyen 39B(1) (a) Akta Dadah Berbahaya 1952 yang boleh dihukum mengikut Seksyen 39B(2) akta yang sama.Ketika ditangkap polisi di temukan ganja tersebut disimpan di dalam celana.

No comments: