Thursday, January 29, 2009

Warga Jabar Di vonis 7 Tahun ,Setelah mengaku Memperkosa Warga Malaysia

Tki asal Ceroban Herudin 32 tahun di vonis 7 tahun oleh pengadilan Sesyen Klang dengan dakwaan pasal 376 undang-undang kreminal
Malaysia.Pasal 376 dengan ganjaran 20 tahun dan juga cambuk dengan rotan ,sekiranya dapati salah.

Herudin mengambil masa selama 5 tahun untuk mengaku bersalah di pengadilan Sesyen Kalang Selangor Malaysia.Herudin mengaku salah memperkosa warga Malaysia di hadapan Hakim pengadilan sesyen Kelang 29/1/09 .

Herudin di tangkap oleh polisi pada 14/4/09 di warung makan Kem KIPP bukit Damar ,Dengkil 5 tahun yang lalu.

Pada awalnya Herudin tidak mengaku salah keatas perbuatannya itu.Setelah berusaha demi berusahan untuk mendapatkan pengacara ,dengan jalan yang buntuh akhirnya Herudin mengakui kesalahannya.Herudin tidak mempunyai uang untuk menyewa pengacara ,dan beliau ada minta teman-temannya mengusahakan untuk menyewa pengacara.

Herudin merasa menyesal di atas perbuatanya,dalam rayuannya yang di sampaikan saya, Herudin mohon maaf kepada ibu dan bapak korban diatas perbuatannya yang terkutuk itu.Herudin berjanji dan insaf diatas perbuatannya ,dan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi.

Herudin di vonis 7 tahun oleh Hakim dari tanggal di tangkap oleh polisi 14/4/005,dan sudah mendekap dalam penjara 4 tahun tiga bulan.Kalau di hitung -hitung Herudin tinggal beberapa bulan saja untuk jalani hukumannya.

No comments: