Wednesday, October 21, 2009

Warga Aceh Bebas Dari Hukuman Mati

Kuala Lumpur, 21/10 - Pengadilan negeri Shah Alam Selangor , Malaysia membebaskan seorang warga Aceh dari ancaman hukuman mati dengan tuduhan menjadi pengedar ganja karena ditemukan 20 bungkus berisi totalnya 17,9 kg ganja dalam mobil yang dikemudikannya.

Di pengadilan Shah Alam, Selangor, Rabu, Hakim Mohd Zaki Yasin membebaskan Herianto Efendi,(29), dari ancaman hukuman mati setelah menerima penjelasan dari terdakwa bahwa ganja yang di dalam mobilnya bukanlah miliknya.

Herianto Efendi ditangkap polisi Malaysia pada 2 Juni 2004 ketika sedang membawa mobil proton Satria Biru.

Ia sedang bersama dengan temannya Mahathir. Polisi menemukan 20 bungkusan berisi ganja di dalam mobil itu. Total beratnya 17,9 kg ganja. Namun, polisi juga menemukan dalam kantong plastik itu bertuliskan Hong Lee.

Ketika mengendarai sedan itu, polisi menyetop mobil mereka di pintu tol Sungai Rasah, Klang Selangor.

Setelah diperiksa ternyata membawa ganja 17,9 kg ganja. Ketika memberikan keterangan di pengadilan, Herianto mengaku hanya menggantikan temannya, Mahadi, yang letih untuk membawa mobil proton Satria.

Ia tidak tahu bahwa dalam mobil itu ada 20 bungkus ganja. "Hakim menerima alasan Herianto bahwa ganja itu bukan miliknya.

Temannya yang satu mobil pun sudah dibebaskan empat bulan lalu. Lagi pula Herianto sebelum datang ke Malaysia merupakan seorang mahasiswa jurusan kimia di sebuah perguruan tinggi di Lokseumawe, Aceh," kata pengacaranya, Imran Hadzalie

No comments: