Friday, October 15, 2010

Kejari Gresik Gagal Lagi Eksekusi Terpidana Korupsi

Gresik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik gagal lagi mengeksekusi salah satu dari empat terpidana korupsi reklamasi pantai Sangkapura, Pulau Bawean sebesar Rp1,2 miliar, yakni Buang Idang Guntur.

Kegagalan Kejari Gresik mengeksekusi Buang, bukan hanya sekali ini saja. Semasa Kasi Pidsus dijabat oleh Rustiningsih, pengusaha asal Bawean itu telah tiga kali berhasil menghindari jeruji besi.

"Kami akan terus berupaya melakukan eksekusi. Harusnya hari ini kemarin, batas panggilan pertama yang dipenuhi terpidana. Tetapi kalau belum datang kami eksekusi lagi sampai bisa," tegas Selvia Desty R, pengganti Rustiningsih yang pindah tugas ke kejaksaan Kabupaten Malang, Kamis.

Pria yang akan menjalani hukuman empat tahun penjara atas putusan kasasi MA kembali sukses mengibuli Kejari Gresik. Janji hendak datang ke kejaksaan dari kampung halamannya Bawean dengan menumpang kapal, ternyata setelah di chek sekitar pukul 09.00 WIB, nama Buang tidak terdaftar dalam manifest KM Dharma Kartika.

Menurut Jaksa Rimin, pihaknya kehilangan kontak dengan terpidana. Namun, pihaknya sudah berkomunikasi dengan penasihatnya Irfan Choirie dan dijanjikan jika kliennya bakal memenuhi eksekusi, Jumat (15/10).

"Saya tidak yakin datang, tapi kami tetap akan menunggu tidak memenuhi panggilan kami akan dilakukan eksekusi paksa," tegas Rimin.

Irfan Choirie yang dikonfirmasi menegaskan, pihaknya yang bertanggung jawab atas janji kliennya. Artinya, bila sampai kliennya Buang Idang Guntur belum menyerahkan hingga Jumat (15/10), maka pihakya yang akan menangkap kliennya dan membawa ke jaksa.

"Kami pastikan akan datang, Jumat. Kalau tidak tangkap saya," katanya

Putusan kasasi majelis MA yang diketuai MA Joko Sarwono atas perkara Idang Buang Guntur diterima Mei 2010. Dalam putusan itu, selain perintah penjara empat tahun, juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp361,4 juta.

Dalam perkara korupsi reklamasi Rp1,2 miliar itu ada lima tersangka, di antaranya terdakwa Zainal Arifin yang divonis setahun penjara dan sekarang bebas.

Tiga terdakwa yang belum diputus kasasinya Sumarsono mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup yang kini menjadi Staf Ahli Bupati Gresik. Siti Kuntjarni, mantan Kabag TU pada Dinas LH yang kini menjabat Sekretaris Inspektorat Kabupaten Gresik, serta Sihabudin, rekanan yang juga pemilik CV Daun Jaya.

No comments: