Gresik - Pelantikan pasangan Sambari Halim Radiyanto-M Qosim (SQ) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2010-2015 menunggu pengesahan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pelantikan bupati terpilih menunggu pengesahan MK, kemudian KPU memberikan laporan tersurat ke DPRD Gresik untuk dilanjutkan ke Gubernur Jatim," kata anggota KPU Gresik, Abdul Basid, Senin.
Ia menjelaskan urusan pelantikan bukan wewenang KPU. KPU hanya memberikan laporan ke DPRD Gresik tentang calon terpilih setelah mendapatkan ketetapan dari MK.
"Pelantikan bukan ranah KPU, kita hanya melaporkan hasilnya saja, setelah mendapatkan penetapan dari MK," katanya.
Saat ini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sedang melakukan rekapitulasi manual di di sembilan kecamatan yang coblos ulang hingga tuntas.
"Insya Allah rekapitulasi PPK tuntas malam ini, kemudian tanggal 12 Agustus akan dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten dan dilanjutkan pelaporan ke MK untuk dilakukan sidang terkait sah-tidaknya coblos ulang itu," ujarnya.
Sementara, sekretaris tim pemenangan pasangan Husnul Khuluq-Musyaffa' Noer (Humas), Ainurofiq, mengatakan hasil kemenangan SQ masih dalam ranah putusan sela, karena itu pihaknya akan tetap menunggu putusan MK.
No comments:
Post a Comment