"Kalaupun terpaksa TKW tersebut harus dibekali dengan pengetahuan yang cukup," kata Meutia usai menjadi pembicara pada acara Diskusi Panel dengan tema Gender and Ethnicity, di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia (UI), Depok, Rabu.

Menurut dia, semua warga negara Indonesia harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah jika mendapatkan permasalahan diluar negeri."Ini sesuai dengan amanah UU bahwa warga negara Indonesia diluar negeri harus mendapatkan perlindungan," katanya.

Meutia juga menjelaskan bahwa masyarakat sering membiarkan anggota keluarga TKW, agar TKW tetap diberangkatkan ke luar negeri walaupun dari segi pengetahuan masih sangat kurang.

"Kemampuan bahasa Inggris ataupun Arab belum mencukupi, dan juga pengirimannya sering secara ilegal. Ini bisa menimbulkan berbagai macam persoalan," katanya.

Untuk menekan adanya permasalahan dengan TKW, Kementerian Pemberdayaan Perempuan kata dia menjalin kerjasama dengan Pemda-pemda dan LSM di berbagai daerah untuk memberikan pengetahuan dan penyuluhan kepada TKW.

Ia juga mengimbau kepada para calon TKW agar tidak memilih Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang tidak resmi.

"Pilihlah PJTKI yang benar-benar dipercaya dan bertanggungjawab," katanya.

Seorang TKW, Antin Suprihatin (34) asal Bandung tewas diduga karena dianiaya majikannya di Arab Saudi.

Asep, kerabat dekat, Antin mengatakan,pihak kepolisian di Riyadh sudah menangkap pelaku penganiayaan tersebut yang tak lain majikannya sendiri. (*)