Pengadilan Tinggi Dagang 2 Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman mati kepada WNI Husen Citorus 60 tahun asal Batu Bara Sumatra .Pada waktu itu terdakwa dari pelabuhan Tanjung Balai Asaha menujuh Pelabuhan Kelang Selangor sebagai kepten kapal.
Terdakwa di tangkap di Pelabuhan Utara Kelang Selangor oleh polisi meritim Malaysia pada 2004, Pada waktu pemeriksaan di lakukan oleh Polisi meritim di temukan delapan karung yang ada ganja.Ganja-ganja tersebut di temukan di bawa geledak kapal berdekatan dengan kamar kapten.Dari hasil analisi dna berat ganja sebanyak 148 kg.
Menurut keterangan Saksi Jpu dalam persidangan di pengadilan Tinggi Shah Alam bahwa terdakwa adalah kepten kapal itu .
Vonis mati kepada husen di bacakan oleh Hakim pengadilan dagang 2 Kuala Lumpur Tuan Abang Iskandar Bin Tuan Hasim hari ini 28/7/09.Sebelum di pindahkan ke pengadilan dagang Kuala Lumpur kasus Husen di gelar di pengadilan Tinggi daerah Shah Alam Selangor di hadapan Hakim yang sama.
Sesudah vonis mati di bacakan , Husen terus mengajukan banding ke pengadilan tinggi negara di putra jaya ( Mahkamah Rayuan).
No comments:
Post a Comment