Tuesday, July 28, 2009

PKB Masih Pelajari Putusan MA

Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan peraturan KPU tentang penetapan caleg terpilih anggota DPRD dinilai bakal menimbulkan persoalan baru. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum mengambil sikap untuk mendukung atau menolak, karena masih akan mempelajari putusan MA tersebut dengan cermat.

"Kita masih mempelajari, nanti setelah kita paham betul, kita akan sampaikan sikap kita," kata Sekjen DPP PKB Lukman Edy kepada detikcom, Rabu (29/7/2009).

Menurut politisi yang ditunjuk sebagai Menteri PDT ini, jika putusan MA tentang DPRD ini diberlakukan, dipastikan akan memunculkan kegaduhan politik baru di masyarakat. Hal ini disebabkan karena ratusan bahkan ribuan kursi DPRD seluruh Indonesia akan berganti pemilik.

"Bisa dibayangkan kalau orang yang sudah ditetapkan jadi anggota DPRD, sudah syukuran, sudah nyumbang warga kalau yang punya janji, tiba-tiba dibatalkan. Apa yang terjadi," paparnya.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, KPU dan KPUD diminta cermat dan waspada menyikapi putusan MA yang dinilai menimbulkan persoalan baru. MA pun diminta menjelaskan alasan-alasan putusannya karena cenderung tertutup.

"KPU harus ekstra hati-hati soal ini. Jangan sampai membuat blunder baru yang membikin kegaduhan politik makin tak terkendali, karena sampai ke daerah-daerah. MA juga harus menjelaskan kenapa putusan yang keluar sejak tanggal 18 Juni, baru diterima publik sekarang," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) juga membuat putusan Nomor 16P/HUM/2009 tentang pembatalan peraturan KPU soal penetapan caleg terpilih DPRD tahap kedua. Jika putusan ini diterapkan sekarang, ratusan bahkan ribuan kursi DPRD kabupaten/kota terancam ganti pemilik.

Dalam permohonannya tertanggal 2 Juni itu, Rusdi mempermasalahkan penghitungan kursi DPRD Kabupaten/Kota tahap kedua. Aturan yang dipermasalahkan Rusdi tercantum dalam pasal 45 huruf b dan pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 15/2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan Kursi dan Caleg.

No comments: