JAKARTA, — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akhirnya boleh memilih dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang berlaku. Dengan demikian, hak politik calon pemilih yang tidak terdaftar tidak dirugikan.
Putusan ini dikeluarkan oleh MK, Senin (6/7), atas pengajuan permohonan oleh Refly Harun dan Maheswara Prabandono untuk menguji Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pemilihan Presiden. Pasal-pasal ini hanya membolehkan pemilih yang terdaftar di DPT untuk dapat memberikan hak politiknya pada tanggal 8 Juli mendatang.
Meski demikian, dalam pembacaan putusan, Ketua MK Mahfud MD menyatakan sejumlah syarat yang menyertai calon pemilih yang menggunakan KTP atau paspor. Calon pemilih yang menggunakan KTP atau paspor harus mendaftar terlebih dulu dan menunjukkan kartu keluarga atau sejenisnya.
"Penggunaan KTP yang berlaku hanya dapat dipakai di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-nya," ujar Mahfud. Selain itu, calon pemilih yang menggunakan KTP atau paspor hanya bisa mencontreng dalam rentang waktu satu jam sebelum batas operasional TPS habis.
No comments:
Post a Comment