Tuesday, July 21, 2009

Kasus Banding Pidana Mati Agus Agil Akan Di Gelar Di pengadilan Persekutuan Putra Jaya

Besok Tanggal : 22/07/09 kasus banding pidana Mati Agus Agil akan di gelar di pengadilan Persekutuan (MA) Putra Jaya.Agus Agil warga Bali pada sidang Mahkamah tinggi Shah Alam di vonis hukuman mati pada 9 Desember 2005. Agus membuat banding di pengadilan Rayuan terhadap kasusnya namun tidak di kabulkan.

Pidana mati itu di dampingin T Vijay yaitu pengacara yang sama yang disewa pemerintah RI dan yang pada Agustus 2005 berhasil mengupayakan pembebasan bagi Herlina Trisnawati (22), TKW asal Indonesia, dari hukuman mati.

Majelis hakim yang dipimpin Fong membacakan keputusannya, di Putrajaya, menetapkan bahwa hukuman bagi Agus tetap hukuman mati yang telah divonis sebelumnya oleh mahkamah tinggi (pengadilan negeri) Shah Alam, Selangor.

Agus Agil ditahan aparat keamanan Bandara Subang Jaya karena kedapatan memiliki narkoba dalam dua bungkusan kecil dari saku celananya pada tahun 1998. Ketika berada di terminal keberangkatan tiba-tiba ia ditangkap aparat keamanan.

Menurut pengacara Agus ,"T.Vijay bahwa kasus banding pidana mati itu hari Rabu akan di gelara di Mahkamah Persekutuan Putra Jaya," saat menghubungi saya lewat telpon genggamnya .

No comments: