15/07/2009 19:02
Liputan6.com, Jakarta: Khoe Seng Seng alias Aseng, terdakwa kasus pencemaran nama baik akibat surat pembaca di sejumlah media, divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, Rabu (15/7).
Kekecewaan Aseng terhadap PT Duta Pertiwi, pemilik toko di ITC Mangga Dua, Jakarta, mendorongnya menulis surat pembaca.
Ia protes karena toko yang dibelinya 18 tahun lalu dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), tiba-tiba dinyatakan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Artinya, ia tak berhak atas bangunan dan sewaktu-waktu bisa diusir karena tanah itu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Ini mirip dengan kasus Prita Mulyasari yang dipenjara karena menulis surat elektronik, Aseng pun kemudian diadili.
Ia dijerat pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tak menyenangkan. Rabu (15/7) siang, vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan Aseng bersalah.
Vonis itu bermakna, Aseng tak akan masuk penjara jika tidak melakukan tindakan serupa selama masa percobaan.(IRN/YUS)
No comments:
Post a Comment