Kuala Lumpur (ant) - Persidangan kasus penyiksaan pembantu Indonesia Siti Hajar oleh majikannya yang akrab di panggil Michelle di pengadilan Kuala Lumpur, Rabu, berlangsung sangat cepat karena jaksa penuntut umum hanya menyerahkan dokumen kepada pembela Michelle, Manoharan, untuk dipelajari.
"Pengadilan akan dilanjutkan pada 25 Agustus 2009 setelah pembela mempelajari dakwaan terhadap kliennya," kata hakim SM Komathy yang kemudian mengetuk palu sebagai tanda persidangan kasus ini selesai.
Yang menarik di pengadilan kasus ini adalah terdakwa Hau Yuan Tyng menggunakan kerudung dan masker untuk menutupi wajahnya dari kamerawan dan fotografer. Hau Yuan Tyng atau Michelle diijinkan menjalani tahanan luar dengan memberikan uang jaminan sebesar 15.000 ringgit dan alasan karena harus mengasuh dua anaknya yang masih kecil, dan salah satunya memiliki cacat mental sehingga perlu perhatian seorang ibu.
Sementara itu, Siti Hajar sendiri tidak hadir dan kini sedang berada di kampung halamannya Garut, Jawa Barat, untuk pemulihan tenaga, pikiran dan perasaannya.
Sebelumnya di Pengadilan Kuala Lumpur, Jaksa Malaysia Lee King Fatt mendakwa Michelle telah melakukan tiga perbuatan menyiksa terhadap pembantunya Siti Hajar pada tanggal 7 Juni 2009, menyiksa selama Februari 2009 dan dakwaan ketiga menyiksa 7 Juni 2009.
Atas tiga dakwaan itu, jaksa menggunakan pasal 324 tentang penyiksaan dengan luka-luka serius dengan maksimum hukuman tiga tahun penjara dan pasal 326 tentang penyiksaan dengan menggunakan alat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Dalam sidang itu, Michelle menolak semua tuduhan jaksa dan minta dibuktikan kesalahannya telah menyiksa Siti Hajar. Sementara itu ketika ditemui Dubes Da`i Bachtiar di KBRI, sebelum dibawa ke pengadilan, ia mengakui semua perbuatannya menyiksa Siti dan tidak memberikan gaji selama 34 bulan sambil menangis meraung-raung minta maaf dan memanggil nama pembantu Siti Hajar berkali-kali.(*)
No comments:
Post a Comment