Thursday, November 26, 2009

"Selamat Hari Raya Aidil Adha "


Salam

Besok hari raya-besok hari raya

Selamat hari raya Aidil Adha Maaf zahir dan batin dari Saiful Aiman & Keluarga ,semoga di aidil adha ini semua ummat Islam dapat menghayati arti korban yang sebenarnya.

Bagi teman-teman tenaga kerja dan warga perantau dari Bawean yang tidak dapat mudik raya jangan lupakan orang yang tersayang di kampung.

Meskipun tidak mudik di hari yang bersejara ini marilah kita hulurkan salam dan ke maafan kepada sesamanya,kalau bisa tolong hubungi keluarga di kampung dengan nelpon atau via SMS.

Buat pembaca blog Epung yang budiman saya tidak melupakannya.

Selamat buat semua di hari korban ini.

Read more...

Wednesday, November 25, 2009

Menghadiri Pernikahan Cucu Abang Akmal


Salam

Kemaren malam menghadiri pernikahan cucu kepada sahabat saya di Taman Maluri Kuala Lumpur.Pernikahan cucu sahabat saya di laksanakan sesudah sholat isyak di Masjid Maluri Kuala Lumpur.Akad nika cucu sahabat saya berjalan dengan lancar dan tidak ada halangan apa-apa.Upacara akat nika di pimpin oleh juru nika dari kantor agama Kuala Lumpur.

Buat mempelai berdua semuga kamu bahagia sampai ke anak cucu,dan menjadi keluarga sakina mawadda ,di banyakkan rejeki dan di panjangkan umur.

Selamat Penganten Baru Buat kamu berdua

Read more...

Selamat Buat Pak Cukli Dan Ust Badrudtaman Atas Terpilihnya Sebagai Pengurus MWC NU Sangkapura

Salam

Selamat buat pak M. Zuhri, S.Ag yang juga menjabat sebagai Kades Dekatagung, Ustadz Badrudtamam dari Bulu lanjang yang telah terpilih sebagai pengurus MWCNU Sangkapura.

Semuga beliau dapat mengemban amanat yang di berikan oleh peserta Konferensi MWC NU Sangkapura untuk mimpin MWC NU Sangkapura mendatang.

Semuga pengurus terpilih dan jajaranya bisa membawa MWC NU Sangkapura lebih baik dari pengurus sebelumnya.

Selamat Bekerja Dan Salam Sukses

Read more...

Warga Aceh Di Jatuhi Vonis Mati oleh PT Shah Alam

SHAH ALAM – Dua wni asal Aceh sanggup meninggalkan keluarga merantau ke Malaysia untuk mencari pekerjaan. Namun hal lain yang telah berlaku pada wni itu yaitu Darwis Samsudin, 31, dan Mohamad Hasan, 35, mereka berdua ditangkap oleh polisi atas kesalahan mengedar narkoba jenis ganja. Hari ini, mereka menerima nasib berbeda apabila Darwis di vonis hukum gantung sampai mati oleh PT di sini selepas didapati salah atas tuduhan tersebut.

Sementara Mohammad terselamat daripada tali gantung apabila pihak JPU mengubah pertuduhan terhadapnya selepas keterangan kali ketiga diterima oleh Jaksa Agung.

Pesuruhjaya Kehakiman, Datuk Asmabi Mohamad membacakan putusan pada Mohamad Hasan pidana penjara sembilan tahun dan cambuk 10 kali selepas mengaku bersalah atas tuduhan memiliki 875 gram ganja.

Beliau memerintahkan hukuman pidana penjara berkuat kuasa dari tanggal tertuduh ditangkap pada 15 Mac 2007.

Katanya, hukuman itu diputuskan sesudah beliau mengambil kira kelakuan, ketiadaan rekod kreminal serta pengakuan salah terdakwa kedua sebaik pertuduhan terhadapnya di ubah.

Mohamad mengaku memiliki 875 gram kanabis di tepi Jalan Kelebang, Kampung Rantau Panjang, Klang dekat sini pada pukul 9 malam, 15 Mac 2007.

Read more...

Sutadi Pendaftar Pertama Cawali di PKB Surabaya

Surabaya - Mantan Asisten I Bidang Administrasi dan Pemerintahan Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, B.F. Sutadi, adalah pendaftar pertama bakal calon Wali Kota Surabaya di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sutadi menyerahkan formulir pendaftaran bakal cawali dan cawawali yang diambilnya beberapa waktu lalu ke Tim Lima di kantor DPC PKB Surabaya Jalan Kacang Piring, Surabaya, Rabu.

"Saya ikhlas datang ke PKB, bahkan sudah melalui proses 'istikharah' bersama istri saya," kata Sutadi usai menyerahkan formulir pendaftaran.

Saat pertemuannya dengan Tim Lima dan sejumlah pengurus DPC PKB Surabaya, B.F. Sutadi mengatakan, niatan dirinya mendaftar melalui PKB sebagai bakal cawali atau cawawali sudah melalui proses panjang.

Menurut dia, PKB sengaja dipilih untuk maju dalam Pilwali Surabaya 2010, lantaran sudah sejak lama bersimpati kepada kepada PKB. "Dinamisme politik PKB cukup mengesankan," katanya.

Sutadi menambahkan, setelah dirinya masuk melalui PKB akan menyerahkan semuanya kepada PKB. Dia juga sanggup mematuhi segala peraturan, termasuk apabila ditempatkan baik pada posisi cawali maupun cawawali.

"Saya menyerahkan semuanya kepada PKB, mengenai nasib saya. Apapun hasilnya, semua bergantung restu PKB," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC PKB Surabaya Musyafak Rouf mengatakan, pengembalian formulir yang dilakukan Sutadi terbilang paling cepat.

Selain Sutadi, kata dia, yang sudah mengambil formuir Kepala Dinas Penanaman Modal Kota Surabaya M. Fadil, hanya saja hingga saat ini belum mengembalikannya.

Hal serupa, lanjut Musyafak, juga dilakukan Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budi Harijono.

"Rencannya Nanang Budi (panggilan Budi Harijono, red) bakal mengembalikan formulir dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Setelah semua formulir dikembalikan, kata Musyafak, pihaknya juga akan menggelar konvensi hingga ke tingkat PAC. Syaratnya, para bakal cawali dan cawawali memenuhi semua persyaratan dalam formulir.ant

Read more...

"Selamat Sukses Buat Pak Sairi Dan Sakdallah "

Salam

Selamat sukses Buat Pak Sairi Womdi Dan Saudara Sakdallah yang telah membuka usaha travel dan punya cv sendiri.

Semoga usaha kedua sahabat saya bisa berhasil dan banyak rejekinya.

Salam Sukses

Read more...

Hari Raya di Hari Jum’at

Sebetulnya tidak ada pembahasan khusus terkait hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, yang jatuh pada hari Jum’at. Hari raya adalah satu hal, dan hari Jum’at adalah hal lain. Akan tetapi ketika kita membicarakan seorang yang rumahnya sangat jauh dari masjid, apakah ia harus kembali lagi untuk menunaikan shalat Jum’at setelah di pagi harinya ia telah menunaikan shalat hari raya?

Seperti di zaman awal Islam, ada sahabat yang jarak rumahnya dengan Madinah sejauh 4 km, bahkan lebih dari itu, dan harus ditempuh melewati padang pasir dan ditempuh dengan jalan kaki. Apakah ia harus kembali lagi ke Madinah tanpa kendaraan untuk menunaikan shalat Jum’at? Kalaulah ia harus kembali menempuh perjalanan dari rumah ke masjid dan sebaliknya, sungguh melelahkan. Pertanyaan berikutnya apakah Islam tidak memberikan solusi?

Di sinilah kemudian timbul perbedaan pendapat. Pendapat pertama mengatakan, tidak perlu kembali ke masjid untuk menunaikan shalat Jum’at. Shalat Jum’atnya dapat dikerjakan di rumah dan menggantinya dengan shalat Dzuhur. Ini termasuk rukhshah atau keringanan dalam beragama.

Pendapat kedua mengatakan, kasus di Madinah di awal Islam itu bisa dijadikan alasan, tetapi apakah kita di Indonesia benar-benar mengalami nasib seperti itu? Bagi kaum Muslimin di Indonesia yang mayoritas NU, hampir di setiap dusun ada masjid, rata-rata kurang dari 1 km dan tidak melewati padang pasir.

Pendapat kedua inilah yang dipilih sebagian besar orang NU. Karena itu seorang Muslim harus kembali ke masjid untuk mengerjakan shalat Jum’at setelah paginya menunaikan shalat hari raya atau shalat Id.

Meskipun demikian, tidak sedikit yang mengikuti jejak golongan pertama. Dengan mengajukan kasus di Madinah, tidak perlu mengajukan alasan apapun seperti perbedaan geografis dan cuaca suatu negara. Yang jelas rukhshah itu patut disambut.

Imam Syafii seperti dikutip dalam Al-Mizan lis Sya’rani Juz I, mengatakan, jika kebetulan hari raya bertepatan dengan hari Jum’at maka bagi penduduk perkotaan kewajiban menjalankan shalat Jum’at tidak gugur dikarenakan telah menjalankan shalat Id. Lain halnya dengan penduduk desa (yang amat jauh), kewajibannya mengerjakan shalat Jum’at gugur, mereka diperbolehkan untuk tidak Jum’atan.

Dalam kitab yang sama disebutkan, pendapat Imam Syafii ini sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Sedang Imam Ahmad mengatakan, tidak wajib Jumatan bai penduduk desa maupun kotadan gugurlah kewajiban Jum’atan sebab mereka telah mengerjakan shalat Id, hanya saja mereka tetap wajib mengerjakan shalat dzuhur. Malah menurut Imam Atha’ Jum’atan dan shalat dzhuhurnya gugur sekaligus, dan pada hari itu tidak ada shalat setelah shalat Id kecuali shalat ashar.

Hadits tentang rukhsah ini diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam berikut ini:


قال: صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَصَ فِي الْجُمْعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ


Rasulullah menjalankan shalat Id kemudian memberikan rukhshah untuk tidak menjalankan shalat Jum’at, kemudian beliau bersabda," Siapa ingin shalat Jum’at, Silakan!" (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ad-Darami serta Ibnu Khazimah dan Al-Hakim).



KH Munawir Abdul Fattah
Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta
(Persoalan ini diulas oleh penulis dalam buku "Tradisi Orang-orang NU")

Read more...