Alor Setar: Nurjanah, 33 tahun, Warga Negara Indonesia di vonis hukuman gantung terbukti bersalah atas kepemilikan sabu yang dibawa masuk ke Malaysia.
Perempuan asal Jakarta Selatan tersebut diketahui membawa sabu jenis metafetamin seberat 265,5 gram oleh petugas bia cukai Bukit Kayu Hitam, Kedah pada 11 Mei tahun lalu. Nurjanah yang sedang dalam perjalanan dari Kamboja tak berbuat banyak, saat petugas menggeledah isi tasnya. Ia dicurigai setelah diperiksa dengan sinar X-ray.
Vonis mati di bacakan oleh Hakim tunggal Datok Azman bin Hussin pada 22/8/2011,Atas perbuatannya, Nurjanah, yang divonis mengidap HIV positif, diancam pasal 39 B (1) akta dadah (narkoba) berbahaya dengan ancaman hukuman gantung. Dalam sidang tersebut, Nurjanah didampingi pengacara probono.
Selama persidangan di gelar wakil Konjen Pulau Pinang juga hadir.
No comments:
Post a Comment