(Pak Husein Citorus keluar dari Pengadilan Rayuan Putrajaya setelah di bebaskan murni oleh majlis Hakim Yang Di Pimpin Datok Ramly Bin Haji Ali, hari ini 25/8/2011)
Putra Jaya : Pengadilan Rayuan Putra jaya membebaskan murni Warga Indonesia Husen Citorus 60 tahun asal Batu Bara Sumatra utara dari hukuman mati.
Majlis Hakim pengadilan Rayun Putra jaya Datok Ramly Ali bersama dua orang anggota majlis hakim yaitu, Datok Azhar Ma'ah dan Datok Syed Ahmad Helmy bin Ahmad membebaskan Husen Citorus dengan alasan bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa 8 karung adalah ganja dan juga bukan milikannya.
Sewaktu di pengadilan tinggi Husin di dakwa membawa 8 karung ganja seberat 147 kilo gram ,ganja 8 karung di temukan di dalam bot yang di bawah dari Tanjung Balai Asahan Indonesia.Husen ditangkap di Pelabuhan Utara Kelang Selangor oleh polisi maritim Malaysia pada 2004.Pada waktu itu Husen adalah kapten bot tersebut.
Pada 28/7/09 Husen di vonis hukuman mati oleh pengadilan tinggi Shah Alam yang bersidang di pengadilan dagang Kuala lumpur,Pengacara Husen ,Bastian Cha mengajukan banding ke pengadilan Rayuan Putra Jaya .
Dengan wajah yang tenang Husen setelah mendengar Ketua Majlis Hakim bacakan keputusan bebas murni,dia hanya bisa mengangkat tangan ucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Husen di rencanakan pulang ke Indonesia untuk lebaran di kampung halaman bersama keluargnya ,dia akan di dampingi Pemda Batu Bara yang juga datang ke Kuala Lumpur menghadiri sidang rayuan tersebut. Sebelum pulang kampung Husen akan tinggal di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk menunggu urusan dukumentasinya.
No comments:
Post a Comment