Kuala Lumpur - Dua warga negara Indonesia Gatot Prasetyo, 26 tahun, dan Rotab Muhamad, 23 tahun, lolos dari hukuman penjara seumur hidup.
Dalam sidang yang digelar di Mahkamah Sesyen Shah Alam, Rabu, 24 Agustus 2011, hakim tunggal Aslam bin Zainuddin menilai jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan tuduhannya dengan kukuh.
Sebelumnya, Jaksa Faten Hadni menjerat Gatot dan Rotab, dua warga asal Banyuwangi, Jawa Timur, dengan pasal 4 Undang-Undang Pidana Malaysia tentang kepemilikan senjata api. Jika terbukti, terdakwa dapat divonis penjara seumur hidup.
Bersama dua orang temannya, Gatot dan Rotab didakwa telah melakukan pencurian dengan menggunakan senjata api di Jalan Aquatik Nomor 6 13/66, Seksyen 13, Shah Alam pada 9 September 2008.
Namun demikian, hakim mengubah pasal yang dituduhkan kepada kedua WNI tersebut dengan pasal 395 tentang perampokan dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment