Pidana mati Agus Agil warga Jugja hari ini 22/7/09 bebas dari vonis mati dalam sidang banding yang di gelar di Pengadilan Persekutuan Malaysia (MA).Majlis Hakim yang di pimpin oleh Datok Augustine Paul,dan anggota Zulkipli Makinuddin,Ghazali Yusuf .
Agus di vonis mati oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam pada tanggal 9/12/05 dan banding di pengadilan Rayuan Putra Jaya ( Pengadilan tinggi Negara ) namun tidak memihak kepadanya.
Banding yang di ajukan lewat pengacaranya pada waktu itu tidak di kabulkan oleh Majlis Hakim yang di pimpin Datok Fong. Agus di tangkap oleh aparat ke amanan di bandara Subang Airpot setelah kedapatan syabu seberat 298.3 gram.
Menurut pengacara yang membelah Agus Mr T.Vijay ,pengacara yang pernah di sewa pemerintah RI terkait kasus pidana mati pahlawan divisa Herlina Trisnawati yang juga bebas dari vonis mati.Vijay mengatakan bahwa narkoba yang kedapatan pada Agus pada waktu itu hanyalah untuk kegunaan sendiri,dan bukannya untuk pengedaran dalam hujahannya.
Menurut pengacara Agus lagi ,Majlis Hakim yang di pimpin oleh Datok Agustine Paul membebaskan pidana mati itu dari hukuma vonis mati yang di jatuhkan oleh pengadilan tinggi Shah Alam empat tahun lalu .Majlis Hakim hari ini menjatuhkan hukuman pada Agus lima tahun penjara dari tanggal di tangkap oleh aparat keaman di bandaran Subang Airpot.
No comments:
Post a Comment