Jakarta (ant) - Hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden 2009, di 33 provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis, menunjukkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono memperoleh suara tertinggi yakni 73.874.562 atau 60,80 persen.
Sedangkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto meraih 32.548.105 suara atau 26,79 persen dan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto mendapatkan 15.081.814 suara atau 12,41 persen.Total suara sah dalam pilpres 2009 tercatat 121.504.481 dan suara tidak sah sebanyak 6.479.174 suara.
KPU mencatat jumlah pemilih pilpres yaitu 177.195.786. Jumlah pemilih tersebut dihitung dari jumlah pemilih yang terdapat dalam daftar pemilih tetap di tempat pemungutan suara, ditambah jumlah pemilih dari tempat pemungutan suara lain dan pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor.
Dari jumlah pemilih tersebut, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya yaitu 127.999.965 atau 72,24 persen. Sedangkan jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya tercatat 49.212.158 atau 27,77 persen.
KPU telah menyelesaikan rekapitulasi di 33 provinsi lebih cepat dari jadwal seharusnya. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU, rekapitulasi nasional dilaksanakan mulai Rabu 22 Juli hingga Jumat 24 Juli.
Rekapitulasi pada hari kedua ini, hanya dihadiri oleh saksi dari pasangan SBY-Boediono yaitu Didik Mukrianto dan Joko Widodo. Sementara saksi dari Megawati-Prabowo, Arif Wibowo dan Abdul Harris Bobihoe tidak hadir sejak rapat pleno hari kedua dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Sedangkan saksi dari pasangan JK-Wiranto yakni Chairuman Harahap dan Edi Kusnadi hanya mengikuti rekapitulasi untuk Jawa Tengah saja, pada hari kedua ini. Mereka memutuskan tidak mengikuti rapat karena KPU tidak dapat menjelaskan DPT pilpres yang dianggap masih bermasalah.
Pada rekapitulasi hari pertama yaitu Rabu 22 Juli, ketiga saksi tampak hadir dari awal rapat hingga berakhir pada sekitar pukul 17.00 WIB.Dengan tidak hadirnya saksi dari pasangan capres-cawapres nomor urut satu dan tiga, maka berita acara rekapitulasi dan sertifikat hasil penghitungan suara hanya ditandatangani oleh saksi dari pasangan nomor urut dua. (*)
No comments:
Post a Comment