Kuala Lumpur - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dibolehkannya penggunaan KTP atau paspor bagi WNI yang tidak terdaftar dalam DPT dalam penyelenggaraan pilpres 2009. Namun khusus di Malaysia, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur membolehkan WNI yang memiliki Identity Card (IC) Merah atau Permanent Resident (PR) untuk memilih.
Keputusan tersebut merupakan kesepakatan yang dicapai oleh PPLN Kuala Lumpur bersama 8 perwakilan partai politik di Malaysia.
"Jadi bagi WNI di sini yang mempunyai IC merah atau permanent resident bisa memilih meski pun tidak ada di DPT. Asalkan nanti bisa menunjukkan yang asli," kata Ketua PPLN Joko Hardjanto usai bertemu dengan 8 perwakilan partai politik di KBRI Kuala Lumpur, Selasa (7/7/2009).
Joko mengatakan, PR memiliki kekuatan status yang sama dengan paspor bagi WNI di luar negeri. Sebab menurut dia, PR sebenarnya merupakan pengganti paspor karena tercantum di dalamnya nomor paspor.
Menanggapi banyaknya WNI yang memiliki paspor mati, Joko menegaskan, pemilih tetap harus menggunakan paspor yang berlaku, sebab hal tersebut sudah diatur dalam peraturan.
"Dengan keptusan MK itu bisa betul-betul memberi kesempatan yng seluas-luasnya bagi WNI di Malaysia," tuturnya
Juru bicara WNI di Pengadilan Saiful Aiman mengatakan, keputusan tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah partisipasi pemilih di Malaysia. "Kami sangat berharap seperti itu. Sebab WNI pemegang PR di sini cukup banyak. Jadi tidak cukup paspor," cetus Saeful.
PPLN Kuala Lumpur menyiapkan 10 TPS di wilayah premis Indonesia (KBRI, Sekolah Indonesia Kuala Lumpur, dan Wisma Duta) dan 2 TPS di luar premis Indonesia, yaitu Gombak dan Puchong.
Di Malaysia, DPT total mencapai 450.969 orang dimana DPT Kuala Lumpur mencapai 230.084 orang yang terdiri 189.150 orang melaui pos dan 43.918 melalui drop box di 206 titik. Sedangkan sisanya memilih melalui TPS.(rmd dtk)
No comments:
Post a Comment