Kulim-Dua orang tki elegal di jatuhi hukuman empat bulan penjara oleh pengadilan rendah Kulim kedah.Dua tki elegal langsung tidak mengantongi apa-apa dukumen perjalanan.Sewaktu kertas dakwaan di bacakan kepadanya mereka mengaku bersalah masuk negara tetangga dengan bersetatus tki elegal.
Mereka di jerat dengan pasal ke imigrasian Malaysia karena tidak mempunyai apa-apa visa kerja atau visa turis.Kedua tki elegal berasal dari lombak ,di tangkap oleh polisi Kulim pada tanggal .3/6/09 saat mereka berjalan-jalan di kota kulim.Keduanya bekerja sebagai buruh kebun di Kulim Kedah.
Hukuman empat bulan di bacakan oleh Hakim Rendah Pengadilan Kulim pada tanggal 5/7/09 kepada Junaidi Palia 22 tahun dan Ar Paridho 29 tahun keduanya dari Lombak.Selain di hukum empat bulan Keduanya juga di hukum cambuk satu kali dengan rotan.Mereka dihukum empat bulan dari pada waktu ditangkap dari 3/6/09.
No comments:
Post a Comment