Friday, July 24, 2009

KBRI Bantu WNI yang Bebas Hukuman Mati

KBRI Kuala Lumpur segera memulangkan Agus Agil, 48 Thn, asal Yogyakarta setelah Mahkamah Agung Malaysia memvonis hukuman penjara lima tahun dan dipotong masa tahanan menjadi bebas."Kami akan segera memulangkan Agus Agil hari ini juga," kata Dubes RI untuk Malaysia Da`i Bachtiar ketika menemui Agus dan pengacaranya Vijay di KBRI Kuala Lumpur, Jumat.

Agus Agil ditahan sejak 16 Mei 1998 di Bandara Subang, Selangor karena membawa shabu seberat 500 gram. Di Malaysia, ada aturan orang yang membawa shabu lebih 50 gram bisa dinilai sebagai pengedar.

Di pengadilan negeri dan tinggi Malaysia, Agus Agil dinyatakan bersalah sebagai pengedar dan dijatuhi hukuman gantung hingga mati.Pengacaranya Vijay dan Agus tidak pantang menyerah. Mereka naik banding ke mahkamah agung.

Di mahkamah agung, Vijay berhasil meyakinkan hakim bahwa Agus bukan pengedar shabu. Ia memiliki 500 gram shabu untuk keperluan sendiri.Karena itu, mahkamah agung menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Agus Agil karena dinilai memiliki shabu 500 gr, Rabu (22/7), tapi untuk keperluan pribadi bukan sebagai pengedar.

Dia sudah di penjara selama 11 tahun, maka setelah dihukum lima tahun langsung dinyatakan bebas.Namun pengacaranya mengendus bahwa jaksa akan naik banding, maka dia bekerjasama dengan KBRI untuk segera mengeluarkan Agus dari penjara Sungai Buloh, kemudian segera mengembalikan ke Indonesia.

Agus menyatakan sangat gembira. Ia tidak bisa menggambarkan bagaimana perasaannya yang begitu senang setelah keluar dari penjara selama 11 tahun. "Saya sudah ingin kembali ke Indonesia dan menemui istri dan dua anak saya," katanya.

Sebelum ditangkap di Bandara Subang, Agus datang ke Malaysia sebagai turis dan sedang mencari mesin untuk pabriknya.

No comments: