Tuesday, July 7, 2009

Tiga Wni Di Jatuhi Hukuman Tujuh Bulan Penjara Oleh Pengadilan Rendah Teluk Intan

Teluk Intan:Tiga WNI di sidang di pengadilan rendah Teluk Intan Perak dengan di jerat pasal 114 krimenal Malaysia karena menyimpan sepeda motor hasil dari curian.

Tiga Wni ,dua orang asal dari Flores dan seorang bersal dari Cilacap Jawa Tengah,mereka di tangkap oleh polisi karena menyimpan sepeda motor curi, dengan di anggarkan harga Rm 1500.00 ringgit Malaysia

Selain di dakwa denga pasal krimenal juga di dakwa dengan pasal keimigrasian karena tidak mempunyai visa kerja ataupun visa turis.

Ketiga Wni mengaku bersalah di hadapan Hakim Rendah bahwa menyimpan sepeda motor curi.Mereka di hukum tujuh bulan penjara dari pada di tangkap polisi.

Untuk dakwaan pasal 114 yaitu ,Agus Tinus dari Flores,Pujianto asal Cilacap dan Musharu juga asal Flores .Sedangkan Pujianto dan Agus selain di dakwa dengan pasal 114 kreminal juga di jerat dengan pasal keimigrasian .Kedua terdakwa pasal keimigrasian di hukum empat bulan dari di tangkap oleh polisi.

Agus di tangkap pada tanggal 21/3/09 pada waktu itu sedang menaiki motor , Pujianto di tangkap pada 10/6/09 sedangkan Mushur di tangkap pada tanggal 4/6/09 juga sedang menaiki sepeda motor .Ketiga-tiga Wni di tangkap di Wilayah Teluk Intan Perak dan sekitarnya.

Vonis tujuh bulan dan empat bulan terhadap Wni dalam persidangan pengadilan Rendah Teluk Intan pada tanggal 8/07/09 di hadapan Hakim Rendah dua pengadilan Teluk Intan Perak.

No comments: