Jakarta,(Ant News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha menegaskan pihaknya siap untuk menjelaskan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) 2009.
"Kita sudah siapkan pokok-pokok penjelasan, kronologis langkah-langkah yang dilakukan KPU dalam memutakhirkan data pemilih. Dan kami yakin DPT tidak ada masalah," katanya, di Jakarta, Senin, menanggapi permintaan capres Jusuf Kalla dan Megawati Soekarnoputri untuk menjelaskan soal DPT.
Ia menegaskan, penyelenggara pemilu telah maksimal melaksanakan pemutakhiran data pemilih. KPU juga telah memberikan waktu sekitar tiga bulan bagi masyarakat dan partai politik untuk memberikan tanggapan atas daftar pemilih yang dimutakhirkan."Upaya kita sudah maksimal.
Proses pemutakhiran sudah sangat sungguh-sungguh, sistematis dan melibatkan semua pihak," tegasnya ketika ditemui di ruang kerjanya Gedung KPU lantai dua.Ketika dikonfirmasi tentang rencana kedatangan capres Megawati serta Jusuf Kalla ke KPU untuk meminta penjelasan terkait DPT, Putu mengatakan hingga saat ini ia belum menerima konfirmasi rencana kedatangan tersebut.
"Saya belum mendapat pemberitahuan kehadiran," ujarnya.Sebelumnya, calon presiden Jusuf Kalla dan Megawati Soekarnoputri mendesak KPU untuk memperbaiki DPT pilpres dalam waktu satu kali 24 jam.Kedua pasangan capres-cawapres yaitu Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto, pada Minggu (5/7) malam bertemu di Pusat Dakwah Muhammadiyah untuk membahas masalah DPT ini.
Menurut Kalla, perbaikan DPT sesuai undang-undang cukup dilakukan melalui keputusan KPU."Ini bukan persoalan kami tidak siap. Kami siap. Atau masalah kalah menang. Ini adalah masalah hak-hak rakyat dalam pemilu presiden 2009," katanya.(*)
1 comment:
Sebetulnya ada apa dengan DPT dari sisi legal, ya?
Di blog Cantik Selamanya, ada artikel bagus soal hal ini. Tiap Senin, memang Cantik Selamanya punya artikel legal.
Judul artikelnya, "Ada Apa dengan DPT (Menjadi Manusia Utuh)"
Bagus deh, orisinal, informatif, dan punya narasumber dari kalangan hukum.
Post a Comment