Wednesday, July 15, 2009

Tunggakan Klaim TKI Rp 35 M, BNP2TKI Desak Revisi Regulasi

SURABAYA - SURYA - Badan Nasional Perlindungan dan Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat Depnakertrans telah melakukan tunggakan klaim asuransi TKI lebih dari Rp 35 miliar selama periode 2008-2009.

Menurut Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI Mardjono, klaim asuransi secara nasional itu bisa lebih besar lagi, sebab khusus TKI yang pulang melalui pintu Bandara Soekarno-Hatta yang jumlahnya 2.000-an, nilai klaimnya mencapai Rp 25 miliar.

“Estimasinya sekitar 100-150 orang per hari,” kata Mardjono, usai Workshop Asuransi TKI di Shangri-La Hotel, Selasa (14/7).

Tunggakan itu meliputi, pembayaran ganti rugi sakit, meninggal dunia, cacat yang ditimbulkan selama bekerja, hingga tunggakan gaji, serta persoalan hukum lainnya. Tiap TKI yang ditempatkan keluar negeri selalui membayar polis sebesar Rp 400.000.Padahal, dari total TKI itu hanya 10 persen saja yang bermasalah. “Artinya, perusahaan asuransi yang ditunjuk Menakertrans sebetulnya masih untung dari yang 90 persen. Tapi prosedur pembayarannya selalu dipersulit,” jelasnya.

Rumitnya prosedur pembayaran klaim asuransi tidak terlepas dari Permenakertrans 23/2008. Karena itu, BNP2TKI yang juga difasilitasi ILO (Organisasi Buruh Internasional) mendesak Menakertrans untuk merevisi peraturan itu.“Kita ingin penyederhanaan regulasi.

Selama ini TKI yang hendak klaim harus melampirkan surat keterangan KBRI dan RS rujukan di negara TKI bekerja. Ini mempersulit,” lanjut Mardjono.Masalah klaim asuransi ini membengkak manakala terjadi PHK masal pasca krisis global. Sebagian besar TKI yang dideportasi berasal dari Malaysia dan Arab Saudi. “Untuk PHK dengan masa kerja lebih dari enam bulam bisa melakukan klaim sampai Rp 10 juta,” katanya.

Kepala Disnakertransduk Jatim Indra Wiragana mengaku, akan menelusuri persoalan ini. “Apa ya betul klaimnya sebesar itu? Meski konsorsium asuransi ditunjuk Depnakertrans, namun Disnakertransduk Jatim tidak punya banyak wewenang. Kita tidak tahu premi dan klaim yang terbayar,” ungkap Indra.

Untuk itu, pihaknya akan akan mengajukan dua opsi ke Depnakertrans. Pertama, terkait otonomi daerah harusnya pengelolaan pemda bisa penuh. Kedua, apabila pengelolaan terpusat dari Depnakertrans, setidaknya ada sedikit kontribusi untuk PAD Jatim. “Kalau pembagian wewenang jelas, maka kita bisa intervensi bagaimana mempermudah prosedur pembayaran klaim,” ujarnya.

Untuk Jatim, pemberangkatan TKI ditargetkan mencapai 60.000. Artinya, dengan premi Rp 400.000 per orang, maka target premi per tahun diharapkan Rp 24 miliar. Asuransi yang tergabung dalam konsorsium antara lain, Paladin Jasindo, Daman Samil, Adira, dan Grasia.
Ketua Apjati Jatim Eddi Widarto menambahkan, revisi Permenakertrans harus disegerakan.


“Ada monopoli institusi pengatur asuransi yakni Depnakertrans, belum lagi soal prosedur klaim, ditambah lagi aturan pemegang polis yang diserahkan ke UPT P3TKI atau BNP2TKI. Harusnya, pemegang polis ya PJTKI karena yang bayar premi PJTKI,” pungkasnya. ame

No comments: