Thursday, July 16, 2009

KPK Tahan Mantan Dirjen Depnakertrans

Jakarta:liputan6.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/7) sore, menahan mantan Direktur Jenderal Pembianaan Hubungan Industrial (PHI) Depnakertrans Musni Tambusai terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Sektor Migas.

Demikian siaran pers KPK yang diterima Liputan 6 SCTV. Musni diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan aset Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Sektor Migas pada 2003 sampai 2008.

KPK menduga penyelewengan dana tenaga kerja migas tersebut telah merugikan negara sekira Rp 107 miliar dan 328 ribu dolar AS.

Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Sektor Migas adalah yayasan milik Depnakertrans yang telah dilikuidasi sejak tahun 2000. Proses likuidasi berlangsung dua tahun, hingga 31 Desember 2002.

Pada 2002, Musni diangkat sebagai penanggung jawab aset yayasan. Tim penanggungjawab aset seharusnya menyetor aset yayasan yang bernilai Rp134,4 miliar kepada negara. Namun, Musni diduga menggunakan aset secara tidak sah.(YUS)

No comments: