Setelah MK memutuskan bahwa setiap Wni yang belum terdaftar sebagai Dpt bisa memberikan hak suaranya dengan cara membawa KTP atau Paspor.
Oleh itu mohon segera kepada PPLN KBRI Kuala Lumpur,PPLN KJRI Johor,PPLN KJRI P.Pinang,PPLN KJRI Kota Kinabalu Sabah dan PPLN KJRI Kucing Serawak untuk memberitahu kepada WNI yang tinggal di wilayah masing-masing terkait dengan putusan MK.
PPLN di Negara tetangga ini sekurang-kurangnya bisa memberitahukan kepada warga lewat TV atau Redio Malaysia terkait dengan putusan MK .Memandangkan besok tanggal ,8/7/09 adalah hari pemilihan umum Presiden tahun 2009.
Sedangkan putusan MK yang membenarkan WNI yang tidak terdaftar di DPT bisa datang ke TPS hanya membawa paspor atau KTP baru di putuskan kemaren.Oleh iti hanya TV atau Redio yang Bisa Sampai Kepada pengatahuan Warga,jika di beritahuan lewat koran sudah tidak mungkin lagi.Atau segera beritahukan lewat majikan-majikan pekerja Indonesia di tempat Wni bekerja agar di sampaikan kepada pekerjanya.
No comments:
Post a Comment