JAKARTA, Menteri tenaga kerja dan perindustrian Erman Suparno, menyatakan bahwa berbagai masalah yang terjadi pada TKI bukan hanya tanggung jawab Depnakertrans namun merupakan tugas bersama dari setiap institusi yang berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan. Hal tersebut dinyatakan Erman dalam sambutannya pada acara diskusi perlindungan TKI yang diadakan oleh forum wartawan tenaga kerja dan transmigrasi, di Jakarta, Kamis (2/7).
Menanggapi pertanyaan seputar banyaknya kekerasan yang terjadi pada TKI di luar negeri, Erman mengatakan tugas Depnaker pada dasarnya adalah membuat dan menjalankan regulasi sementara teknis pelaksanaanya terkait pada banyak pihak. "Jangan hanya orientasi pada Depnaker.
Setiap pemangku kepentingan terkait, juga perlu fokus memperhatikan masalah ini", katanya.Erman menyebut, aksi nyata dalam perlindungan TKI sesungguhnya ada didaerah-daerah. Hal tersebut merujuk pada regulasi yang ada yaitu UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
Sementara mengenai teknis perlindungannya diatur dalam UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yakni berupa penjaminan hak-hak tenaga kerja.
Menakertrans menekankan bahwa atas dasar regulasi-regulasi yang ada maka negara wajib memberikan fasilitas dan perlindungan. Selain Depnaker, menurutnya, pihak-pihak yang juga turut memberi perhatian atas nasib TKI adalah perintah daerah, pelaksana jaminan asuransi, pelaksana jaminan hukum, aparat penegak hukum, dan LSM.(sumber kompas.com)
No comments:
Post a Comment