Wednesday, April 30, 2008

KUBU MUHAIMIN BANTAH GUGAT PADA MLB PARUNG MENGADA-NGADA

JAKARTA, KAMIS - Kubu Muhaimin Iskandar membantah bahwa gugatan yang hendak diajukan pihaknya terhadap Muktamar Luar Biasa (MLB) PKB oleh kubu Gus Dur di Parung, Bogor, mengada-ada."MLB di Bogor memang cacat hukum," kata Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (1/5).Dikatakannya, MLB kubu Gus Dur digelar
untuk melegitimasi pemberhentian Muhaimin Iskandar dari ketua umum Dewan Tanfidz,
sementara pemberhentian itu sendiri cacat hukum. Pemberhentian Muhaimin yang merupakan mandataris Muktamar II Semarang melalui rapat pleno menyalahi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB. "Ketua Umum Dewan Tanfidz diangkat dan diberhentikan oleh muktamar," katanya. Alasan yang dijadikan dasar pemberhentian, kata Karding, juga menyalahi AD/ART. Menurut AD/ART pemberhentian hanya bisa dilakukan karena tiga alasan, yakni yang bersangkutan tidak aktif selama 6 bulan, melanggar AD/ART, dan menjadi pengurus di partai lain. "Di luar alasan itu, pengurus DPP PKB tidak bisa diberhentikan," katanya. Lebih
lanjut Karding menyatakan, dari segi penyelenggara, MLB kubu Gus Dur juga cacat hukum. Sesuai AD/ART penyelenggara muktamar adalah DPP yang dilaksanakan Ketua Umum Dewan Tanfidz. Sementara, MLB di Parung dilaksanakan oleh pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum.

No comments: