Shah Alam : 16 April 2008 WNI asal Bandar Aceh Muhyudin Razali 25 tahun di vones mati oleh pengadilan tinggi 2 Shah Alam Selangor setelah di dapati bersalah menjual narkoba (ganja) seberat 441 gram 5 tahun lalu.
Hakim Datok Zahara Ibrahim ketika menjatuhkan vones berkata:pengadilan telah memperhatikan berdasarkan keterangan saksi yang telah memberikan keterangan di pengadilan ini.Jaksa penuntut umum telah membuktikan kasus ini tanpa ada keraguan terhadap pertuduhan itu. setelah mendengar keterangan kamu sewaktu membela diri sendiri bahwa yang mengatakan narkoba yang dibungkus, di temukan dalam celana dibawa pusat kamu tidak boleh diterimah oleh pengadilan ini bahwa bungkusan tersebut kamu tidak mengetahui,sedangkan kamu tidak membuka baju kamu setelah teman kamu memasukkan bungkusan tersebut kedalam celana kamu.sangat mustahil jika kamu tidak mengatahuinya.semasa kamu di tangkap polisi pada tanggal 23 Julai 2004 jam lebih kurang 10 malam di depan pabrik Hong Brathers Sdn Bhd Batu 4, Jalan Kapar Klang Selangor.
Jaksa penuntun umum di pimpin Samiha dari kantor kejaksaan selangor sedangkan terdakwa di wakili oleh Zainal Ithin sebagai penasehat hukum terdakwa.sebelum Hakim memvones mati tehadap terdakwa memberikan kesempatan untuk berbicara ,akhirnya pengacara terdakwa bangun memberitahu Hakim bahwa terdakwa datang ke Malaysia ini untuk bekerja untuk membantu kedua orang tua yang ada di kampung Indonesia,dan juga terdakwa mempunyai penyakit TB. setelah mendengar apa yang di sampaikan oleh pengacara terdakwa Hakim memebritahu bahwa kamu telah melakukan satu kesalah yang boleh dihukum di bawa pasal 39 b (1) (a) undang -undang narkoba tahun1952 ancaman mati di tali gantung.(sfl)
No comments:
Post a Comment