Tuesday, April 15, 2008

SETELAH 7 TAHUN MENDAKAP DI PENJARA MALAYSIA AKHIRNYA BEBAS



















  • Tkw asal Surabaya Herlina Trisnawati yang perna di vones gantung sampai mati oleh Pengadilan tinggi Shah alam pada tahun 2004 oleh hakim Datok K Segar akhirnya besok tanggal ,"16 April 2008 akan pulang ke Indonesia dengan menaiki pesawat Garuda Indonesia bernomer 821 tujuan bandaran KLIA Jakarta dengan di temani bapak Teguh Cohyono Atase Ketenaga kerjaan dan bapak Sapto bidang konsoller pada Kedutaan Besar republik Indonesia Kuala Lumpur.

    Setelah pusat penjara wanita Kajang membebaskan dia pada tanggal 13 April 2008 jam 4 sore waktu malaysia dan komfermasi tersebut dari bapak Teguh Cohyo membritahu pada kami di kantor KBRI KL tadi sore tanggal 14 April 2008 waktu Malaysia.team Kbri KL telah menjemput Herlina ke pusat penjara kajang yang di pimpin oleh bapak Teguh Cohyo bersama Staff KBRI KL.Informasi atas dibebaskannya Herlina diberitahu pihak Imigrasi Malaysia setelah dibebaskan menjadi Banduan Dagang kata Teguh.hari ini Herlina kami bawa ketemu doktor untuk diperiksa kesehatanya setelah 7 tahun dalam penjara kami kuatir dia sakit, "alhamdulillah" dia sehat kata Teguh dengan nada gembira dan senang setelah Herlina bisa bebas.

  • Kuasa hukum kelurga Herlina ABM Jawa Timur Sekjen ABM bapak Jakfar Shodiq dan Koordinator ABM Jatim Malaysia sdr Saiful aiman via telpon telah kami beritahu tentang kepulangan Herlina besok sore kalau tidak ada halangan jam 4 sore waktu Jakarta akan sampai di bandaran Soekarno Hatta.disana akan di adakan serah terimah antara Kbri KL dengan BPN2TKI insa Allah akan di saksikan Sekjen ABM Jatim Sebagai kuasa hukum kelurga Herlina kata Teguh.

  • Kronologi :

  • 1.Pada Agus tahun 2001 Herlina di tangkap oleh Polisi karena di duga membunuh majikanya.

  • 2.Bulan November tahun 2004 seluruh media dan di lansir beberapa media Indonesia memuat vones gantung sampai mati terhadap Herlina oleh Pengadilan tinggi negeri Shah Alam.

  • 3.Tim Investigasi ABM Jawa Timur sebagai kuasa hukum keluarga dengan beberapa wartawan mengangkat kasus tersebut agar menjadi perhatian pemerinta Indonesia dan Pjtki yang memberangkatkan Herlina ke Malaysia.

  • 4. Mr Vijay & co pengacara Herlina melakukan upaya banding ke pengadilan rayuan di Putra Jaya, akhir upaya banding di kabulkan oleh team Hakim Pengadilan Rayuan dari vonis mati menjadi 18 tahun penjara. ibu dan bapak Herlina di dampingi Sekjen Abm Jatim dan juga Depnakertans datang ke Malaysia.

  • 5.Mr Vijay memberitahu KBRI dan ABM Jatim bahwa jaksa penuntut umum tidak setuju dengan vonis 18 tahun yang di berikan Hakim Pengadilan Rayuan terhadap Herlina ingin banding ke pengadilan Persekutuan Malaysia ( Mahkamah Agung )

  • 6.11 Mac 2008 Jaksa Penuntut Hanafia Zakariya yang telah mengajukan banding tidak dikabulkan oleh Hakim Datok Richard Malanju Hakim Besar Sabah & Serawak yang telah bersidang bersama Datok Azis Mohamad hakim Pengadilan Persekutuan.team hakim menolak bahwa terdakwa terkait dengan pasal 302 tetapi terdakwa hanya melakukan luka terhadap korban ,karena terdakwa mempertahankan dirinya dari ancama majikannya maka dengan ini kami team Hakim vonis kamu dengan ancama pasal 326 yang ganjaranya tidak boleh lebih dari 20 tahun.akhirnya team hakim memberi vonis kepada Herlina 10 tahun penjara dan potongan 1/3 dari pada kamu di tangkap oleh polisi tanggal 14 agus 2001.

  • 7.Setelah melalui perjuangan cukup panjang akhirnya semua pihak yang terkait ( Tim Deplu,tim Kbri Kl , Tim Depnakertans, Vijay selaku Pengacara Herlina dan Tim Koordinator ABM Jatim Malaysia untuk itu ABM selaku kuasa hukum kelurga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu suksesnya Advokasi kasus Herlina sampai beliau pulang ke pangkuan kelurganya. (saiful aiman)


No comments: