Shah Alam : 29/4 setiap orang punya ke ingenan untuk hidup senang dan boleh membahagiakan ibu bapak dan keluarga,seorang wni asal Aceh Shamsir 28 tahun datang ke Malaysia untuk bekerja dan membantu keluarganya yang ada di kampung Indonesia.beliau datang ke Malayasia paska tsunami di Aceh ,apa bila tidak mempunyai pekerjaan di Aceh katanya.Shamsir datang kemalaysia bekerja di pabrik mee di daerah Klang selangor antara tahun 2006 yang lalu. diantara tahun 2006 Shamsir telah ketemu jodoh dengan gadis idamanya juga berasal dari Aceh yaitu Suyati 26 tahun,dari hasil perkawinan dengan gadis cantik tersebut Shamsir di kurniakan seorang anak.
Kebahagian yang di bina oleh Suyati dan Shamsir mendapat cobaan yang besar apabilah pada 23 /jun/07 ,jam lebih kurang 10.30 malam di tempat parkir mobil di depan toko Jaya Jusco Klang Shamsir telah di tangkap oleh polisi narkoba Klang atas dakwaan mengedar narkoba jenis ganja seberat 925 gram,akhirnya Shamsir di dakwa dengan pasal 39B (1)(a) undang-undang tahun 1952 yang boleh di gantung sampai mati jika terbukti bersalah.
Jaksa penuntut Umum Alfred Egin akan membawa keterangan bagi menunjukkan bahwa pada 23/6/07 jam lebih kurang 10.30 malam, rajia polisi yang di pimpin kapten polisi Husen Manaf telah membuat pemerhatian sebelum membuat tangkapan kepada terdakwa di depan toko Jaya jusco Klang .sewaktu dalam pemerhatian ,polisi telah melihat terdakwa dengan seorang temannya berjalan menuju ke arah kawasan tempat parkir mobil di toko Jaya jusco Klang, dan terdakwa membawa bungkusan pada tangan kanannya.polisi kemudian menangkap terdakwa dengan temannya , polisi memperkenalkan dirinya bahwa saya polisi .terdakwa dan temannya terkejut dan melarikan diri tetapi polisi dapat menangkap terdakwa biarpun bergelut dengan polisi pada waktu itu.sewaktu terdakwa ingin ditahan oleh polisi terdakwa telah membuang bungkusan yang dipegangnya ke tanah.
Jaksa penuntut umum juga akan membawa keterangan bagi menunjukkan bahwa hasil penyelidikan polisi terhadap bungkusan yang di buang oleh terdakwa, polisi mendapati satu bungkusan koran bahasa Malaysia dan didalamnya terdapat satu bungkusan daun-daun kering yang di balut dengan plastik putih yang di saki narkoba jenis ganja.untuk membuktikan yang bungkusan itu narkoba jenis ganja pihak polisi telah menghantar ke kantor kimia untuk di analisa.,hasil analisa tersebut positif ganja seberat 925 gram.
Istri terdakwa kelihatan ada di pengadilan tinggi (5) Shah Alam menyaksikan suaminya dalam persidangan 2 hari yang bermula kemaren dipimpin hakim Y A .Tuan Abang Iskandar Tuan Hasyim,terdakwa di wakili lowyer Imran dari firma guaman Elida imran & partner di lantik oleh pengadilan Shah Alam.Suyati kelihatan tenang selama menyaksikan suaminya dalam persidangan ,apapun yang terjadi sudah menjadi takdir saya dan suami saya, katanya.(sfl)
No comments:
Post a Comment