Kuala Lumpur (ANTARA News) - KBRI di Kuala Lumpur , Malaysia menginginkan program pemutihan terhadap Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) dilaksanakan seperti di Sabah agar mereka yang ikut program tersebut bisa tetap di negeri ini tanpa harus pulang ke tanah air.
"Kami ingin pemutihan seperti di Sabah. Kalau program yang sekarang ini adalah pemulangan," kata Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Da`i Bachtiar di sela-sela Pertemuan Menteri Telekomunikasi dan Teknologi Informasi ASEAN (Telmin) ke-10 di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis.
Kalau pemutihan di Sabah beberapa waktu lalu, lanjut dia, maka PATI itu tidak perlu pulang ke negaranya, karena proses dokumentasi tetap dapat dilakukan di sini.
Untuk itu, lanjut Da`i, diharapkan pada program yang dilaksanakan di Semenanjung Malaysia ini juga mengikuti program pemutihan di Sabah beberapa tahun lalu.
"Ada keberatan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan di Semenanjung Malaysia karena dalam Undang-Undang mereka tidak ada klausul pemutihan. Tapi mengapa di negara bagian Sabah bisa dilakukan pemutihan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, negara bagian Sabah itu bisa melakukan pemutihan sekitar 200.000 TKI ilegal di sana. Program pemutihan atau yang dikenal dengan legalisasi pekerja Indonesia ilegal dengan memberi paspor dan izin kerja.
Sementara itu, program yang diterapkan oleh pemerintah Malaysia sekarang ini bagi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) mulai pertengahan Januari 2011 hingga ada pemberitahuan batas akhir program tersebut dari Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia hanyalah program pemulangan.
Sudah mulai
Pemerintah Malaysia sudah membuka program tersebut, tapi hanya melalui perusahaan Pangkal Rezki dengan biaya 600 ringgit," kata Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Agus Trianto AS kepada ANTARA di Kuala Lumpur, Selasa.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemutihan tersebut yaitu memiliki Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), memo periksa keluar , bukti konfirmasi tiket , bukti pembayaran (bankdraft) ke imigrasi sebesar 400 ringgit. dan bankdraft untuk perusahaan yang ditunjuk pemerintah Malaysia sebesar 200 ringgit.
Menurut dia, pengurusannya hanya melalui perusahaan Pangkal Rezki, yang ditunjuk oleh pemerintah Malaysia dan ada empat pintu keluar yang disetujui pemerintah Malaysia yaitu di Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Low Cost Carrier Terminal (LCCT), Pelabuhan Klang (Kuala Lumpur) dan Stulang Laut (Johor).(*)
No comments:
Post a Comment