Jum'at, 28 Januari 2011 19:05:46 WIB
Reporter : Deni Ali Setiono
Gresik (beritajatim.com)- Polres Gresik menetapkan mantan Kades Pudakit Timur Bawean, Zainuddin menjadi tersangka korupsi alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 19,1 juta pada tahun 2006 hingga 2007.
"Berdasar hasil penyelidikan mantan Kades Zainuddin statusnya ditingkatkan dari semula menjadi saksi kini menjadi tersangka," kata Kapolres Gresik AKBP Jacub Prajogo, Jumat (28/01/2011).
Dia mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pemeriksaan terhadap semua saksi yang terlibat dalam kasus pemalsuan tandatangan ADD antara tahun 2006 dan tahun 2007.
"Polisi sudah bisa menetapkan tersangka setelah hasil audit BPKP diketahui kerugian negara. Penetapan tersangka korupsi anggaran ADD sebesar Rp 19,1 juta sudah cukup bukti pendukung," katanya.
Sebelumnya, lanjut Kapolres, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat pemalsuan anggaran alokasi dana desa (ADD) di Desa Pudakit Timur Bawean.
"Kami menetepkan satu tersangka karena dia Zainuddin tahu persis anggaran ADD dan memalsu tanda tangan," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Kades Pudakit Timur Bawean Gresik, kemarin (27/1) dijemput dua anggota Polres Gresik, terkait laporan oleh anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Mulyono dalam kasus pemalsuan tandatangan ADD.
Penjemputan ini dilakukan karena berkas kasus korupsi yang telah diaudit BPKP sudah cukup bukti. Mantan Kades ini dijerat pasal 02 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.[dny/ted]
No comments:
Post a Comment