Jakarta - Menko Kesra Agung Laksono memperingatkan rumah sakit milik pemerintah di seluruh Indonesia harus menggunakan obat generik. Jika tidak, dokter yang menulis resep obat yang mahal berikut rumah sakitnya terancam sanksi keras.
"Karena UU sudah menyebutkan, dokter yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah wajib menulis resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis. Dengan resep tersebut obat bisa diperoleh di apotek atau di luar fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal obat generik dimaksud tidak tersedia," ujar Agung dalam siaran pers kepada detikcom, Minggu (30/1/2011).
Menurut Agung, tidak ada alasan bagi rumah sakit pemerintah untuk merekomendasikan selain obat generik. Apalagi ketersediaan obat generik terus dijaga.
"Sejauh ini ketersediaan obat generik dalam jumlah dan jenis yang cukup selalu diupayakan. Perlu ada gerakan untuk lebih mendorong penggunaan obat generik di semua fasilitas pelayanan kesehatan," papar Agung.
Salah satu pertimbangan mewajibkan penggunaan obat generik di semua fasilitas
pelayanan kesehatan pemerintah, menurut Agung, untuk memberikan keringanan kepada setiap pasien dan keluarganya dalam memperoleh obat. Harga obat generik yang lebih murah, sekaligus bisa memberi peringatan agar masyarakat tidak cepat tergiur membeli obat mahal yang belum tentu lebih berkhasiat.
"Hakikatnya obat generik juga berasal dari obat bermerek yang diproduksi setelah masa patennya habis, sehingga biaya pembuatannya pun lebih rendah," papar Agung.
Untuk menjaga keyakinan konsumen, sosialisasi penggunaan obat generik jangan fokus kepada harga yang murah. Obat generik harus disosialisasikan, tetap memiliki mutu yang relatif sama dibandingkan obat bermerek.
"Disinilah peran para dokter dan petugas rumah sakit pemerintah, termasuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Masyarakat cenderung tertarik memilih obat selain karena kemasan yang cukup bagus, juga terbius gencarnya iklan," imbau Agung.
"Jangan sampai ada laporan mereka terkena sanksi akibat lalai melaksanakan
kewajiban. Diakui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.
K.02.02/MENKES/068/I/ 2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dalam Bab III mengatur hal
pembinaan dan pengawasan," tandasnya.
(van/van)
No comments:
Post a Comment