Kuala Lumpur - Pengadilan Shah Alam Selangor, memvonis hukuman mati Murugan karena terbukti menyiksa pembantunya, Muntik, asal Jawa Timur, Indonesia, hingga meninggal dunia.
Hakim Pengadilan Shah Alam, Mohd Yazid Mustafa, menjatuhkan hukuman mati kepada Murugan, Senin sore, setelah mendengarkan kesaksian 50 orang yang menunjukkan bukti kuat bahwa kematian PRT asal Jawa Timur pada 26 Oktober 2010, akibat penyiksaan oleh majikan laki-lakinya.
"Berdasarkan pemeriksaan, ada 63 luka-luka di dalam dan di luar tubuh Muntik akibat penyiksaan majikannya. Tulang punggung patah, tulang pinggang patah, dan beberapa tulang rusuk patah. Korban dikunci dalam kamar mandi selama dua hari tanpa diberi makan dan kepalanya digunduli," kata Hakim Moh Yazid.
Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim membacakan kesimpulan ringkas dari semua keterangan saksi di pengadilan. Hakim menuturkan, Muntik sebelumnya pernah bekerja dengan orang Malaysia beretnik Cina, selama empat tahun.
Namun, setelah kontraknya diperpanjang Muntik melarikan diri ke Murugan yang tinggal tidak jauh dari majikan pertamanya, pada pertengahan September 2009.
"Banyak saksi yang melihat Muntik saat bekerja pada majikan pertama fisik sehat wal`afiat. Banyak saksi pula melihat Muntik pada awal-awal Oktober 2009 saat bekerja di rumah Murugan juga sehat dan normal. "Tidak ada tanda-tanda luka atau berjalan tertatih-tatih," ujar Mohd Yazid.
Namun pertengahan Oktober 2010, banyak saksi melihat kondisi fisik Muntik banyak berubah. "Kepala dibotaki, muka merah, kaki diperban, dan jalan tertatih-tatih. Ada saksi yang melihat terdakwa marah-marah dengan suara keras serta menendang Muntik," kata Hakim.
Seorang tetangganya datang ke rumah terdakwa dan melihat Muntik terkapar di kamar mandi dengan kaki terikat, bau busuk, dan banyak luka di badan dan kepala.
"Tetangga kemudian memberikan laporan polisi. Polisi kemudian datang dan mendapatkan Muntik masih di kamar mandi dengan luka parah," ungkap hakim.
Kepada pihak polisi, istri majikan juga mengatakan, suaminya Murugan, yang telah menyiksa Muntik.
Muntik kemudian dibawa ke rumah sakit pada 20 Oktober 2009, namun karena cedera yang sangat parah, dia meninggal 26 Oktober 2010," kata Hakim.
"Saya tidak bisa menerima pembelaan terdakwa yang mengatakan saat menerima Muntik lari dari majikan pertama sudah mengalami luka-luka parah. Mengapa tidak dilarikan ke rumah sakit dan membuat laporan polisi. Saya tidak percaya majikan Muntik membantah telah melakukan penyiksaan. Muntik ada di kamar mandi selama dua hari alasan karena jatuh akibat terpeleset saat membersihkan kamar mandi," ungkap Mohd Yazid.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Murugan. Saat vonis dijatuhkan tak ada satu pun keluarga Murugan hadir di pengadilan.
Atas putusan itu, terdakwa dan pembelanya tidak langsung mengajukan banding. Pengadilan akhirnya memberikan waktu satu bulan, bagi terpidana dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding.
Konsuler KBRI Amirudin Pandjaitan menyatakan, vonis pengadilan Shah Alam kepada majikan Muntik sudah memenuhi rasa keadilan. "Hukuman gantung sampai mati sudah memenuhi rasa keadilan bagi kami," katanya
No comments:
Post a Comment