Thursday, July 24, 2008

Bunuh Orang, WNI Lolos dari Hukuman Mati

Kamis, 24/07/2008 14:05 WIBLaporan dari Malaysia
Ramdhan Muhaimin - detikNews
Kuala Lumpur - Lili Ardi Sinaga (26), WNI yang bekerja di Malaysia, akhirnya bebas dari vonis mati. Pemuda asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) itu hanya dihukum 12 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan hakim Datok Syed Helmi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Selasa 22 Juli.

"Kita bersyukur akhirnya saudara Lili terbebas dari ancaman hukuman gantung," ujar Jubir WNI di pengadilan Malaysia, Saiful Aiman dalam rilisnya kepada detikcom, Kamis (24/7/2008).

Saiful mengatakan, bebasnya Lili dari ancaman hukuman mati karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) MD Azhar Irwan mengganti dakwaan. Dakwaan diganti dari pasal 302 Penal Code Malaysia dengan ancaman hukuman mati menjadi pasal 304 A dengan dakwaan 20 tahun penjara.

KBRI di Kuala Lumpur sebelumnya telah menunjuk pengacara Sebastian Cha Tean An untuk mendampingi Lili dalam proses pengadilan. Dalam persidangan, Sebastian meminta hakim mengurangi hukuman. Alasannya, Lili masih memiliki tunangan, orang tua di Indonesia dan dia datang ke Malaysia untuk bekerja.

Dalam persidangan, Lili dinilai terbukti membunuh warga Malaysia, Khairun Bee Binti Sharif (58) di Jalan Serojo No 26, kawasan Sungai Buloh Country Resort, Jeram Selangor, pada 21 Februari 2005.

Lili mengaku, dia terpaksa melakukan perbuatan itu karena korban tidak mau membayar upah sebesar RM 100 atau Rp 300 ribu untuk memperbaiki rumah. Bahkan saat menagih haknya, Khairun mengancam akan melaporkan Lili kepada polisi karena tidak memiliki ijin tinggal di Malaysia.

Lili yang tersudut akhirnya membunuh Khairun. Dia menggunakan seutas kabel kipas angin untuk menjerat leher pria itu. Lili juga memukulnya hingga jatuh ke lantai.(rmd/djo) -->


No comments: