Wednesday, July 13, 2011

Darsem, tenaga kerja wanita asal Indonesa yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, yang kini telah tiba di Indonesia

Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyambut baik kepulangan Darsem, tenaga kerja wanita asal Indonesa yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, yang kini telah tiba di Indonesia, Rabu (13/7).

Kepulangan Darsem ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri.

"Saya menyambut baik kepulangan Darsem hari ini. Saya langsung instruksikan Kepala BNP2TKI agar benar-benar mengawal kepulangan Darsem mulai dari Jakarta sampai ke kampung halamannya," kata Menakertans Muhaimin Iskandar seusai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Rabu.

Menakertrans mengatakan selama ini pemerintah telah berupaya keras dengan berbagai cara dalam menyelamatkan para TKI yang saat ini terancam hukuman mati di berbagai negara penempatan.

"Pada prinsipnya pemerintah berusaha keras dan mengerahkan segala daya upaya untuk menyelamatkan WNI/TKI yang terancam hukuman mati, termasuk dengan membayar tebusan. Namun perlu di klarifikasi dulu. Pemerintah akan memprioritaskan terlebih dahulu para TKI yang teraniaya, tidak berdaya, tidak bersalah, itu pasti kita bantu," katanya.

Sedangkan untuk WNI/TKI yang terlibat kriminalitas dan jual-beli narkoba, Muhaimin mengatakan pemerintah akan tetap berusaha, namun belum mempunyai bayangan untuk membantu menyediakan uang tebusan jika diminta untuk membebaskannya.

"Yang pasti kita prioritaskan untuk menyelamatkan TKI yang terdhalimi tidak berdaya dan tidak bersalah terlebih dahulu. Dananya harus dikombinasikan melalui pos-pos anggaran perlindungan WNI/TKI yang ada lintas kementerian, seperti Kemlu, Menko Kesra dan BNP2TKI," kata Muhaimin.

Sementara itu. untuk mengurangi jumlah TKI ke luar negeri, khususnya pada sektor "domestic workers", Kemenakertrans melakukan pembinaan khusus kepada 38 daerah basis rekrut TKI atau yang dikenal sebagai daerah kantong TKI.

"Kemenakertrans pun melakukan semua upaya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas bagi masyarakat. Pemberdayaan ekonomi bagi calon TKI, TKI, TKIPurna, dan keluarga TKI menjadi salah satu prioritas pemerintah saat ini. Dengan telah tersedianya lapangan pekerjaan yang baru di dalam negeri nantinya mereka diharapkan tidak berniat lagi bekerja ke luar negeri," kata Muhaimin.

Muhaimin menambahkan program Pemberdayaan masyarakat di 38 kantong TKI dilakukan
melalui penguatan berbagai kegiatan dan program-program yang mendekatkan pada potensi daerah asal TKI, yaitu, Wira Usaha Baru, Teknologi Tepat Guna, Padat Karya Produktif, Desa Produktif, Mobil Terampil, Rumah Terampil, Program "Link and Match" dengan Kemendiknas, peningkatan peran perbankan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) TKI dan pelayanan
remitansi.

Seperti telah diketahui, Darsem, adalah TKI asal Kampung Truntum RT 9 RW 4, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dinyatakan terbukti bersalah membunuh majikannya pada Desember 2007. Pembunuhan terjadi karena Darsem membela diri saat akan diperkosa. Namun, pengadilan di Riyadh, Arab Saudi, menjatuhkan vonis mati kepada Darsem pada 6 Mei 2009.

Berkat bantuan Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan pejabat Gubernur Riyadh, Darsem mendapat pemaafan. Pada 7 Januari 2011, ahli waris korban, Asim bin Sali Assegaf, memberikan maaf kepada Darsem, tetapi meminta uang kompensasi diyat sebesar 2 juta riyal atau sekitar Rp 4,7 miliar.

Pemerintah Indonesia sudah membayar uang diyat itu sehingga Darsem bisa bebas dari hukuman publik (penjara) setelah diupayakan pengampunan dari Pemerintah Arab Saudi. Jadi, saat ini Darsem telah resmi bebas.(*)

No comments: