Tuesday, July 12, 2011

DPR Dukung Perampingan Lembaga Non-Struktural

Sumber Antara News

Jakarta - DPR RI mendukung rencana pemerintah untuk menghapus dan peleburan beberapa lembaga non struktural (LNS).

"Kita mendukung dan mendorong agar ini semua dapat direformasi, yaitu dimulai dari penataan dulu lembaga non struktural (LNS). Agar betul-betul tidak tumpang tindih, bisa efektif dan efesien nantinya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Hakam menjelaskan, selama ini ada sekitar 88 Lembaga Non Struktural (LNS) yang dibentuk berasal dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan ada juga dari Peraturan Presiden (Perpres), namun yang akan direformasi terlebih dahulu adalah LNS yang dibentuk dari Perpres.

"Ya jadi memang tadi dijelaskan ada banyak sekali LNS dan penbentukannya juga beragam, ada LNS yang dibentuk dari UU ada LNS yang dibentuk dari PP ada dari Perpres. Tampaknya yang akan di reformasi dulu yang dari Perpres, karena ada LNS yang pembentukannya dari dulu sampai sekarang itu tidak pernah ada periodesasi dan juga fungsinya tumpang tindih seperti Komisi Hukum Nasional," kata Hakam.

Ia berharap dengan adanya reformasi dan penghapusan tersebut, maka akan tersisa sekitar 20 LNS.

"Diharapkan sekitar 20 LNS saj dan itu bisa menjadi lembaga yang efektif, efesien dan tidak tumpang tindih dengan kinerja dari Kementrian yang ada," kata politisi Partai Amanat Nasional itu.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) E.E Mangindaan mengatakan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI bahwa akan ada penghapusan empat LNS dan enam LNS yang akan dilebur kepada Kementerian atau lembaga lainnya. (zul)

No comments: