Tuesday, July 12, 2011

Pemerintah Malaysia, Senin, mengumumkan penundaan pendaftaran para pekerja asing ilegal

Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia, Senin, mengumumkan penundaan pendaftaran para pekerja asing ilegal yang direncanakan berlangsung 11 Juli ini. yang direncanakan berlangsung 11 Juli ini.

Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Hishammudin Tun Husein seperti dikutip Bernama mengatakan, ia tidak puas dengan rencana yang telah disusun sebelumnya untuk pelaksanaan pendaftaran pekerja ilegal tersebut.

"Saya berharap sebelum kita mulai program ini, semua pihak yang terlibat, termasuk pekerja ilegal, majikan, dan negara ketiga (untuk menerima pekerja yang dideportasi) telah siap sehingga tidak ada masalah di kemudian hari," katanya.

Ia mengatakan, program ini akan diimplementasikan segera setelah semua siap.

"Parapihak yang bertanggung jawab harus meyakinkan saya terlebih dulu bahwa semua sudah berjalan semestinya sebelum saya melaporkan hal yang sama kepada Wakil Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin, sehingga tidak akan ada masalah saat program ini dimulai," katanya.

Pada 22 Juni Muhyiddin mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan pendaftaran massal terhadap pekerja ilegal mulai 11 Juli untuk mendata jumlah pekerja ilegal dan imigran gelap di negara tersebut, serta memiliki database tentang mereka.

Hishamuddin mengatakan ia tidak melihat masalah untuk pengambilan sidik jari pekerja ilegal dengan sistem biometric dan berharap kementerian-kementerian yang bertanggung jawab atas program ini, terutama untuk sektor perkebunan, kesehatan, pariwisata, serta pembantu rumah tangga, memahami prosesnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program 6P Pemerintah Malaysia yang diantaranya meliputi pendaftaran pekerja asing ilegal sebelum mereka dilegalkan serta pemberian ampunan kepada sebagian diantaranya sebelum mereka dideportasi.


KBRI ingatkan

Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia mengingatkan warga negara Indonesia agar berhati-hati atas tawaran sejumlah pihak yang mengaku memiliki mandat untuk menguruskan program pendaftaran pendatang asing tanpa izin (PATI).

"Kami minta para pekerja Indonesia jangan menggunakan agensi (perusahaan/syarikat) sebelum pemerintah Malaysia mengumumkan nama-nama agensi yang telah ditunjuk untuk melakukan pendaftaran tersebut," kata Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya, Suryana Sastradiredja di hadapan sejumlah organisasi, paguyuban dan perkumpulan masyarakat Indonesia di Kuala Lumpur, Rabu lalu.

Sebab, lanjut dia, pemerintah Malaysia belum mengumumkan nama-nama perusahaan tersebut. Namun bila nantinya ada maka akan disampaikan melalui surat kabar ataupun website-website di negeri ini.

Dengan demikian, kata Suryana, bila ada perusahaan ataupun agensi yang menyatakan telah mendapatkan izin dari pemerintah Malaysia, tolong disampaikan ke KBRI dan mereka akan segera di masuk daftar hitam (black list) agar WNI tidak menggunakan perusahaan tersebut.

"Apabila ada oknum, paguyuban, organisasi ataupun agensi yang melakukan pendaftaran tersebut, kami mohon dilaporkan ke KBRI KL," harapnya.
(T.N004/Z002)

No comments: