Thursday, July 21, 2011

Kadis Budparpora Gresik Divonis 1,6 Tahun Penjara

Gresik (beritajatim.com) - Kepala Dinas Budaya Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Budparpora) Gresik, Sumarsono dituntut 1,6 tahun penjara setelah kasasi dari MA turun. Tuntutan terhadap Kadis Budparpora Gresik karena yang bersangkutan menjadi terpidana kasus korupsi reklamasi pantai di Pulau Bawean.

Majelis MA pimpinan Joko Sarwoko yang beranggotakan Qomariyah E Sapardjaja dan Mahdi Sirendra Nasution juga membebankan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Artinya, bila denda tersebut tidak segera dibayarkan, maka mantan Kadis Lingkungan Hidup Gresik itu hukumannya ditambah 3 bulan penjara.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Gresik Fathul Mujib mengatakan, bila putusan kasasi tersebut baru diterima pengadilan pada 18 Juli lalu. Selanjutnya pengadilan mengirimkan salinan putusan ke terpidana Soemarsono dan jaksa. "Kami langsung memberitahukan kepada terpidana dan jaksa. Selanjutnya untuk urusan eksekusi pihak kejaksaaan yang tahu," ujarnya, Kamis (21/07/2011).

Fathul Mujib mengaku, tidak tahu-menahu terkait turunnya putusan kasasi empat terpidana korupsi reklami Bawean yang berbeda. Pasalnya, hal ini menjadi urusan MA. Hanya memang pihak pengadilan menerima putusan kasasi empat terpidana tersebut berbeda waktu.

"Ini kasasi Soemarsono yang terakhir. Dan kami baru menerima putusan kasasi MA tersebut seminggu lalu," tuturnya.

Sementara itu, Suyanto selaku kuasa hukum Soemarsono mengatakan, pihaknya pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. Namun, bila benar kliennya sudah diputus, maka para penerima aliran dana reklamsi lainnya harus diusut ke tipikor. "Bukan rahasia lagi lah, siapa saja yang menerima. Semuanya sudah tahu termasuk para pimpinan Gresik," pungkasnya.

Seperti yang pernag diberitakan, perkara korupsi reklamasi pantai Bawean senilai Rp1,1 miliar, terdapat lima terdakwa. Selain Siti Kuntjarni, ada Soemarsono (mantan Kaban LH), Zainal Arifin (mantan Kesubdin Kelistrikan dan Pertambangan BLH), Idang Buang Guntur (pemenang tender CV Daun Jaya) dan Sihabuddin (pemilik CV Daun Jaya). [dny/kun]

No comments: