by Fraksi Pkb Dpr Ri (videos)
10:04
PENDAPAT AKHIR FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPR-RI
TERHADAP LAPORAN PANITIA ANGKET DPR RI
TENTANG PENGUSUTAN KASUS BANK CENTURY
Disampaikan oleh Juru Bicara FPKB DPR RI: Drs. Mohamad Toha, S.Sos, M.Si
Nomor Anggota: A-154
Dalam Rapat Paripurna DPR RI 3 Maret 2010
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua,
Yang terhormat Saudara Pimpinan DPR RI,
Yang terhormat Saudara- Saudara Anggota DPR RI,
Serta hadirin yang berbahagia.
Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT karena pada hari ini kita dapat melaksanakan Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka mendengarkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Laporan Panitia Angket DPR RI tentang Pengusutan Kasus Bank Century.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang telah memberi keteladanan kepada umat manusia untuk selalu menjunjung tinggi kebenaran, memegang teguh kejujuran, serta menegakkan prinsip-prinsip keadilan.
Selanjutnya, kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami, untuk menyampaikan pendapat akhir Fraksi terhadap Laporan Panitia Angket DPR RI tentang Pengusutan Kasus Bank Century.
Saudara Pimpinan DPR, Para Anggota Dewan serta Hadirin yang terhormat.
Sebelum kami menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi, terlebih dahulu kami sampaikan rasa keprihatinan dan sangat menyesalkan atas terjadinya insiden yang kurang elok dalam Sidang paripurna DPR pada tanggal 2 Maret 2010 kemarin, sebab peristiwa tersebut dapat menimbulkan preseden dan image yang tidak baik bagi kelangsungan dan masa depan lembaga DPR RI. Karena itu, FPKB menyerukan kepada seluruh anggota DPR dan semua pihak untuk saling menahan diri, mawas diri, dan mengedepankan perilaku politik santun, saling menghormati dan saling menghargai sehingga peristiwa seperti itu tidak akan pernah terulang lagi di masa-masa mendatang demi menjaga kehormatan, martabat dan keluhuran Lembaga Tinggi Negara yang sama-sama kita cintai ini.
Mengawali penyampaian Pendapat Akhir ini, izinkanlah kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Pansus Angket Century yang telah bekerja sangat serius dan penuh dedikasi dalam melakukan penyelidikan selama proses pengusutan Kasus Bank Century agar perkara ini mendapatkan kejelasan sekaligus untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat.
Dalam kesempatan yang mulia ini, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI mengajak kepada semua pihak –utamanya dalam menyikapi hasil kerja Pansus Century-- untuk menegakkan akal sehat, kejujuran, keterbukaan, keadilan, proporsionalitas dan akuntabilitas sehingga desas-desus, kebohongan dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya berdasarkan bukti-bukti yang nyata dan bukan dugaan ataupun prasangka.
FPKB DPR RI juga ingin menegaskan bahwa prinsip dan cara pengelolaan negara dan mengemban amanat rakyat yang selama ini senantiasa FPKB pegang teguh adalah prinsip dan cara bahwa semua kebijakan pemerintah dan para pemimpin rakyat harus diabdikan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat demi kemaslahatan bersama sebagaimana ditandaskan oleh para founding fathers bangsa Indonesia dalam preambule UUD 1945.
Begitu pula halnya dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan check and balances maupun dalam melakukan penilaian terhadap seluruh pelaksanaan kebijakan pemerintahan dan pembangunan nasional juga harus bersandarkan pada amanat dan kepentingan rakyat, nilai dan prinsip-prinsip demokrasi, serta nilai-nilai keadilan (‘adalah), tegak lurus (i’tidal) keseimbangan (tawazun), moderasi (tawasuth), kebebasan (hurriyah), perdamaian (salam), toleransi (tasamuh), konsultasi (syura), dan persamaan (musawah).
Pandangan itulah yang selama ini dipegang teguh dan dikembangkan oleh FPKB DPR RI dalam mengambil segala keputusan dan pelaksanaan fungsi representasi, legislasi, pengawasan dan budgeting DPR. Lebih dari itu, FPKB juga senantiasa berpijak pada semangat untuk bersunguh-sunguh memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi (al amanah wal wafa bil ahdi) serta bersikap dan bertindak adil dalam segala situasi (al’adalah).\
Saudara Pimpinan DPR, Para Anggota Dewan serta Hadirin yang terhormat.
Berkaitan dengan Laporan Pansus Angket Bank Century, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa sejak awal telah memiliki sikap yang tegas dan konsisten bahwa kebijakan pemerintah terkait dengan Bank Century dilakukan demi menyelamatkan perekonomian nasional bangsa Indonesia dari ancaman resesi global pada waktu itu. Bagi FPKB, krisis keuangan global tahun 2008 selain menyebabkan resesi ekonomi diberbagai negara maju juga berdampak sangat kuat terhadap perekonomian negara-negara di Asia. Selama tahun 2008, ekonomi dunia tumbuh 3,1 persen, lebih lambat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 5,1 persen. Sementara ancaman pada sistem perbankan dan sistem keuangan nasional juga sangat nyata terjadi. Keadaan genting / krisis ini bisa dilihat dari terjadinya kelangkaan dan kesulitan likuiditas di pasar keuangan yang menyebabkan pinjaman antar bank tidak jalan, sehingga kepanikan para pelaku pasar dan kepercayan antar pelaku pasar uang juga semakin rendah. Dalam kondisi makro ekonomi seperti itu, maka pemerintah Indonesia dituntut untuk segera mengambil langkah-langkah stategis dan taktis untuk pengamanan sektor keuangan dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Disinilah, pemerintah telah mengambil kebijakan yang cepat dan tepat dalam mengatasi ancaman krisis di sektor perbankan. Keberhasilan pemerintah dalam mengatasi krisis ini dapat dilihat dari pengakuan langsung dari para pelaku dan masyarakat perbankan nasional.
Bahkan, para bankir di Indonesia baik yang terhimpun dalam Ikatan Bankir Indonesia, Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Asosiasi Bank-Bank Pembangunan Daerah, Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) serta Kompartemen Syariah Perbanas yang menyatakan bahwa kebijakan penyelamatan krisis sudah tepat, sehingga dunia perbankan Indonesia mampu bertahan dalam situasi krisis dan sampai sekarang dapat tumbuh dengan baik.
Selain mendapat pengakuan dari dalam negeri, keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam mengatasi ancaman resesi global dan krisis perbankan ini juga mendapat apresiasi dari dunia internasional. Indonesia telah diakui dunia sebagai salah satu negara terbaik dalam menangani krisis ekonomi (laporan Newsweek Januari 2009, ”Indonesia : As Good As it Gets”). Di dunia, hanya ada 3 negara yang masih tumbuh diatas 4%, yaitu: China, India, dan Indonesia. Hampir semua negara, bahkan negara-negara maju seperti Amerika dan Jepang, ekonominya anjlok.
Berdasarkan fakta itulah maka FPKB berpendapat bahwa kebijakan bailout Bank Century telah terbukti memberi kemaslahatan bagi bangsa Indonesia. Kemaslahatan itu wajib hukumnya dan jalan menuju menuju ke arah sana pun menjadi wajib pula. Hal ini seperti terefleksi dalam kaidah fiqh “maa laa yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib”. Dalam perspektif al-fiqh as-siyasiy yang dikembangkan dalam tradisi Nahdlatul Ulama upaya untuk mewujudkan kemaslahatan itu hukumnya wajib dilakukan oleh pemerintah, meskipun dalam kondisi sesulit apapun.
Dalam konteks politik Partai Kebangkitan Bangsa, maka kebijakan pemerintah ini senafas dengan mabda’ siyasy PKB dan cita-cita proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Preambule UUD 1945 yaitu terwujudnya suatu bangsa yang merdeka, bersatu, adil dan makmur sejahtera lahir dan bathin, bermartabat dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain didunia, serta mampu mewujudkan suatu pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia menuju tercapainya kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, keadilan sosial dan menjamin terpenuhinya hak asasi serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Saudara Pimpinan DPR, Para Anggota Dewan serta Hadirin yang terhormat.
Menurut kami, tindakan pemerintah terkait Bank Century telah sejalan dengan fatsun politik nahdliyin bahwa kebijakan bailout tersebut terjadi pada situasi darurat untuk kepentingan yang lebih besar, sehingga hal tersebut dapat dibenarkan berdasarkan kaidah fiqh “al-dlaruratu tubihu al mahdlurat” bahwa keadaan darurat membolehkan mengambil kebijakan darurat. Kebijakan tersebut juga senafas dengan adagium ‘qowaidul fiqh’ bahwa dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala al-jalbi al-masholih” (mencegah kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan). Artinya, tindakan bailout tersebut diambil sebagai langkah mengantisipasi dan mengatasi keadaan darurat dan menolak kerusakan yang lebih besar dari situasi perekonomian dan perbankan nasional serta krisis global.
Lebih dari itu, kebijakan tersebut cukup melindungi dan mewakili kepentingan rakyat yang ditandai dengan stabilnya kondisi perbankan dan perekonomian nasional dari ancaman krisis global. Ini adalah implementasi dari prinsip politik Islam sunni bahwa “tashorruful imam ‘ala al-ra’iyyah manutun bil maslahah” (kebijakan pemerintah atas rakyatnya berdasarkan kemaslahatan bersama).
Saudara Pimpinan DPR, Para Anggota Dewan serta Hadirin yang terhormat.
Kemudian, setelah memperhatikan, mencermati seluruh proses penyelidikan, pengumpulan data dan fakta yang dilakukan oleh Pansus serta mempelajari hasil Laporan Pansus yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa / Tanggal 2 Maret 2010, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tetap tegas dan konsisten sebagaimana kesimpulan yang kami sampaikan dalam pandangan akhir fraksi kami di Pansus Angket Bank Century, yakni:
1. Bahwa manajemen dan pemegang saham lama bank century harus bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan selama proses merger dan akuisisi waktu itu.
2. Bahwa Bank Indonesia pada periode merger dan akuisi bank Century juga harus bertanggungjawab atas segala kemungkinan terjadinya indikasi pelanggaran, terutama juga atas pelaksanaan fungsi pengawasan BI yang tidak tegas.
3. Bahwa kebijakan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) merupakan pelaksanaan dari amanat Perppu No. 2 Tahun 2008, tentang Amandemen UU BI, yang pada dasarnya mempermudah akses perbankan dalam mendapatkan likuiditas dalam periode krisis. Oleh karena itu, persyaratan yang diberlakukan di dalam aturan FPJP periode krisis diperlonggar agar Perppu tersebut dapat mencegah dan mengatasi ketidakstabilan sistem keuangan.
4. Bahwa kebijakan bailout dan pemberian PMS kepada bank century harus dilihat dalam kerangka penyelamatan perekonomian nasional dari ancaman resesi global dan krisis perbankan akibat adanya tekanan luar biasa serta adanya gangguan sistem perbankan dan keuangan yang diperkirakan memiliki potensi menciptakan perburukan situasi dan dapat berpotensi menciptakan instabilitas perekonomian nasional.
5. Bahwa kebijakan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh KSSK dan KK terhadap kasus Bank gagal yang berdampak sistemik, tidak ditemukan unsur melawan hukum, dan sudah sesuai dengan pasal 21 ayat (3) UU RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.
6. Perlu diselidiki lebih jauh tentang ditemukannya transaksi yang tidak wajar terhadap rekening nasabah yang jelas-jelas sebelumnya telah di blokir oleh Bank Century, dan apabila ditemukan adanya tindak pidana perbankan maka harus diproses melalui ranah hukum sesuai peraturan dan undang undang yang berlaku.
7. Harus dilakukan pengusutan kepada direksi lama Bank Century baik yang di kantor pusat maupun di kantor cabang-cabang yang terlibat melakukan pembobolan Bank Century dengan modus menyalurkan kredit fiktif dengan memanfaatkan rekening yang tidak aktif lagi dan memakai rekening deposan fiktif di Bank Century yang sulit dideteksi profil nasabahnya.
Saudara Pimpinan DPR, Para Anggota Dewan serta Hadirin yang terhormat.
Sebelum mengakhiri pendapat akhir ini, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Meminta pemerintah dan DPR untuk segera membentuk dan merevisi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal termasuk sinkronisasi peraturan perundang-undangan guna menwujudkan kepastian hukum
2. Mendukung sepenuhnya apabila ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus ini maupun penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dana bailout, baik yang dilakukan oleh pemilik, maupun pihak lain yang terindikasi menguntungkan pribadi dan atau kelompok tertentu untuk diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Meminta kepada pemerintah dan manajemen Bank Century untuk mempercepat penyelesaian dana nasabah Bank Century yang belum dipenuhi haknya.
4. Meminta kepada pemerintah untuk bersikap tegas dan segera mungkin melakukan sita aset milik Robert Tantular maupun semua aset yang terkait Bank Century baik yang di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri (terutama yang ada di Jerman, Jersey, Bahrain, Singapura, Cyprus, Hong Kong, Bahamas, Mauritius, Bermuda, dan Inggris), atas persetujuan DPR RI.
5. Mendorong kepada pemerintah untuk segera mengajukan RUU OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kepada DPR RI, karena OJK merupakan lembaga yang diamanatkan dalam UU Bank Indonesia no 23/1999 yang telah diubah menjadi UU No 3/2004 dan berfungsi sebagai supervisi lembaga keuangan dan perbankan, sehingga potensi terulangnya kasus seperti Bank Century ini bisa dihindari.
6. Terkait dana para investor PT Antaboga Delta Sekuritas. Berdasarkan hasil penelitian Panitia Angket dan investigasi kami di lapangan, ternyata memang merupakan nasabah Bank Century yang ditawarkan discretionary fund (DF-KPD) dengan modus penipuan sebagai produk Bank Century. Karena itu, Fraksi PKB mengusulkan kepada pemerintah segera mencari jalan keluar agar dana tersebut dapat segera dibayar dan diterima oleh investor yang benar-benar dirugikan oleh oknum Bank Century.
Demikian pendapat akhir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI terhadap Laporan Panitia Angket DPR RI tentang Pengusutan Kasus Bank Century. Kami berharap semoga kesimpulan dan rekomendasi hasil akhir ini dapat memberikan rasa keadilan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Atas perhatian pimpinan rapat, semua anggota dewan, para teman-teman pers dan wartawan, dan seluruh bangsa Indonesia, kami sampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya.
PKB: SETIA MEMBELA YANG BENAR, LOYAL DEMI BANGSA
Wallahul muwaffiq ilaa aqwamiththorieq
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 03 Maret 2010
Pimpinan
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI
Marwan Ja’far, SH, SE; Ketua
Muh. Hanif Dhakiri; Sekretaris
No comments:
Post a Comment