Wednesday, March 17, 2010

Warga Aceh Di Jatuhi Hukuman Mati Oleh PT Shah Alam Karena Mengedar Ganja

Shah Alam: Pengadilan Tinggi Shah menjatuhkan hukuman gantung pada warga Aceh karena mengedar ganja tujuh tahun lalu.

Hukuman mati di bacakan oleh Hakim Datok Zaki Yasin ini hari ,17 /3 / 2010 pada Nasir Kahar dan Mohd Nizam Ishak.

Kedua pidana mati itu di tangkap oleh polisi pada 29 Januari 2003 ,jam 6.30 sore di pam bensen Shell ,Batu 5 Kampung Setia Banting, Klang.

Sewaktu di tangkap oleh polisi di temukan dalam mobil Kancil ganja seberat 4964 gram ,yang di bungkus dengan plastik kuning dan di tutup dengan tempat pemijak kaki

Yang membawa mobil pada waktu itu adalah terdakwa pertama ,sedangkan terdakwa kedua duduk di tempat penumpang belakang,ganja di temukan di bawa tempat duduk kursi depan sebelah kiri sopir.

Keduanya di jerat dengan pasal 39 B dengan ganjaran hukum gantung sampai mati.Sebelum ini dalam keputusan sela pengadilan telah memberikan kesempatan untuk pidana mati itu untuk membelah dirinya.

No comments: