Friday, May 20, 2011

Desa Kumalasa Dapat Jata Beras Raskin Setelah Di Pending Selama 5 Bulan




Salam
Kepada Kades dan jajarannya tolong distribusikan benar-benar pada warga yang dapat jata beras raskin itu, jangan sampai rakyat yang semestinya dapat jata tidak ke bagian.

Tolong distribusikan dengan sebaik-baiknya..jangan ada dusta antara kita..ingat amanat itu tanggung jawab....

Berita Terkait

Selama 5 bulan lamanya desa Kumalasa, kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, kabupaten Gresik dipending dalam penerimaan jatah beras raskin dari Bulog, sehubungan tunggakan pembayaran sebelumnya sebesar Rp.53.600.000 sampai saat ini belum dibayar.

Hari ini (jum'at, 20/5/2011), desa Kumalasa kembali mendapatkan jatah beras raskin sebanyak 1.460 sak, dari jatah 292 sak selama 5 bulan.

Setelah Media Bawean telusuri, ternyata Mu'jizat sebagai kepala desa Kumalasa mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan ikut menangani pendistribusian beras raskin desa Kumalasa terhitung sejak januari 2011 sampai dengan selanjutnya.

Pendistribusian dan pelunasan beras raskin desa Kumalasa tersebut selanjutnya menjadi tanggungjawab sekretaris desa Kumalasa (Hosaini, S.Pd.I).

Surat pernyataan ditandatangani oleh Mu'jizat sebagai kepala desa Kumalasa, tertanggal 2 Mei 2011.

Hosaini sebagai penanggungjawab beras raskin, yang juga menjabat sebagai sekdes Kumalasa dihubungi Media Bawean, membenarkan bahwa dirinya sebagai penanggungjawab untuk pendistribusian beras raskin yang datang pada bulan sekarang, yaitu jatah selama 5 bulan sebanyak 1.460 sak.

"Tanggungjawab pembayaran tunggakan beras raskin sebelumnya adalah kewajiban kepala desa untuk melunasinya,"katanya.

"Pendistribusian akan langsung dikirim ke dusun masing-masing untuk menghindari sesuatu hal yang tidak diinginkan,"ujar Hosaini.

Zainuddin sebagai Kasi Kesra Kecamatan Sangkapura menerangkan bahwa tunggakan beras raskin di desa Kumalasa terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai Kasi Kesra di Kecamatan Sangkapura.

"Saya tidak bisa menjelaskan penyebabnya sehingga mengalami tunggakan pembayaran selama 8 bulan,"paparnya.

"Soal pembayaran tunggakan adalah tanggungjawab kepala desa untuk melunasinya, sedangkan penanggungjawab pendistrubusian sekarang adalah tanggungjawab sekretaris desa setelah ditunjuk melalui surat pernyataan kepala desa,"terangnya.

Media Bawean menghubungi Kepala desa Kumalasa, Mu'jizat melalui beberapa nomor handphonenya tidak aktif, sedangkan posisisnya sedang berada di daratan Gresik, (bst)

1 comment:

nadia wang said...

kabar yang bagus,,bang

semoga lancar...